Ditahan Kejagung, Harta Ketua Ombudsman Meningkat jadi Rp4,1 Miliar

RRINEWSS.COM- Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ironisnya, Hery baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026. Hery ternyata memiliki harta kekayaan mencapai Rp4,1 miliar mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023.

Rinciannya, tanah dan bangunan Rp2,9 miliar yang tersebar di Jakarta Timur serta Cirebon.

Kemudian, alat transportasi dan mesin sebesar Rp150 juta. Lalu, harta bergerak lainnya Rp75 juta, surat berharga Rp101 juta, kas dan setara Rp715 juta, serta harta lainnya. Rp117 juta. Diketahui, Hery tak mempunyai utang. Sebelum menduduki puncak pimpinan, Hery yang kelahiran Cirebon, 9 April 1975 merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Halaman :

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery langsung ditahan usai terbukti menerima aliran uang pelicin miliaran rupiah demi memuluskan kepentingan perusahaan tambang, Kamis (16/4/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan langkah hukum ini diambil usai timnya menelusuri secara mendalam kasus rasuah yang merugikan negara tersebut.

“Hari ini Kamis 16 April tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Syarief menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti kuat, termasuk dari hasil penggeledahan. Dalam temuan tersebut, Hery terbukti mengantongi uang haram senilai Rp1,5 miliar.

Praktik lancung ini bermula ketika PT TSHI menghadapi kendala perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pihak perusahaan kemudian mencari jalan pintas untuk mengakali beban setoran mereka.

Hery dan pihak perusahaan tambang lantas menyusun siasat untuk menyalahgunakan wewenang. Mereka mengatur agar surat ketetapan dari Kemenhut dikoreksi langsung oleh Ombudsman. Buntut dari campur tangan itu, Ombudsman menerbitkan perintah yang mengizinkan PT TSHI menghitung sendiri beban kewajiban bayar mereka.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar,” ungkapnya. ***(tim)