Villa Mewah Hendry Lie Kasus Timah Senilai Rp20 Miliar

RRINEWSS.COM- – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah vila mewah bernilai Rp20 miliar yang berlokasi di Bali. Diketahui bangunan tersebut milik tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Hendry Lie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan penyitaan itu bermula ketika tim dari Kejaksaan melakukan penelusuran aset milik Hendry di Provinsi Bali. Hasilnya, tim menemukan villa yang sangat luas tersebut.

“Dalam kegiatan tersebut, Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar,” kata Harli dalam keterangan resmi.

Diketahui, villa tersebut dibeli tersangka sekitar tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL. Uang yang digunakan untuk membeli villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo.

“Selanjutnya, Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap objek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,” ujar Harli.

Sebagai informasi, Hendry Lie merupakan satu dari 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung di kasus korupsi timah. Kejaksaan Agung sudah memanggil Hendry Lie sebanyak dua kali, tapi pendiri maskapai Sriwijaya Air itu selalu tidak hadir.

Kejaksaan sempat mengutarakan niat untuk menangkap Hendry karena selalu mangkir. Namun, belakangan Kejaksaan menyebut Hendry tidak hadir karena kondisi kesehatan, sehingga membuat Kejagung memastikan akan memanggil ulang Hendry.***(okz)