DPR Kuatir soal TNI/Polri Bisa Jadi ASN: Jangan Muncul Dwifungsi

RRINEWSS.COM-  JAKARTA — DPR RI mengungkapkan kekhawatirannya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas terkait rencana TNI/Polri bisa mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menaruh curiga soal rencana yang akan disahkan jadi peraturan pemerintah pada akhir April 2024 tersebut. Politikus PDI Perjuangan itu khawatir karena rencana tersebut bergulir menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

“Ini termasuk penjabat (pj) kepala daerah atau bagaimana pak? Ini menyangkut pilkada sebentar lagi nih. Jadi, jangan sampai nanti muncul dwifungsi. Ini mesti dijelaskan juga,” ucap Junimart dalam rapat kerja dengan Kementerian PANRB di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Senada, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mempertanyakan urgensi TNI/Polri bisa mengisi jabatan sipil. Ia menyinggung amanat reformasi yang menghapuskan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) harus betul-betul dijalankan.

Mardani menaruh curiga akan ada migrasi dari para pejabat Polri. Menurutnya, sudah banyak anggota kepolisian yang menduduki jabatan sipil setingkat eselon I atau II.

“Kasihan teman-teman yang sudah meniti karier ini kalah oleh pendekatan-pendekatan lain,” kata Mardani.

“Kita memang tetap terikat kepada aturan, ada slot-slot yang boleh, tapi mungkin kita perlu tegas bahwa di luar itu memang sebaiknya urusan sipil diserahkan kepada teman-teman sipil yang tidak kalah baiknya dengan teman-teman TNI/Polri,” tegasnya.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas paham bahwa rencana ini menjadi sorotan banyak pihak. Namun, ia mengatakan ini merupakan bagian dari rancangan peraturan pemerintah (RPP) manajemen ASN yang merupakan tindak lanjut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Anas mengatakan ada 10 pokok RPP manajemen ASN, salah satunya TNI/Polri yang bisa mengisi jabatan ASN. Menpan RB Anas menargetkan RPP manajemen ASN ini rampung pada 30 April 2024 mendatang.

“Secara umum, pengisian jabatan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Sekali lagi, pengisian jabatan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Pengisian juga harus diisi oleh talenta terbaik TNI/Polri. Kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi dalam pengisian jabatan antara ASN, TNI, dan Polri,” tegas Anas.

Pada bahan paparan Anas dalam raker, ada 6 poin utama soal prajurit TNI/Polri yang bisa mengisi jabatan ASN. Berikut rinciannya:

1. Hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu

2. Prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN

3. Khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri

4. Harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain

5. Pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri

6. Dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan. ***(skt/cnni/agt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *