Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes

RRINEWSS.COM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengkaji skema pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes.

Pengangkatan ini akan didasarkan pemeringkatan kinerja sepanjang tahun ini, sehingga honorer tidak perlu melalui proses seleksi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian tenaga honorer seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Itu nanti kita bisa gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai, itu yang sedang digodok,” kata Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, dikutip Senin (20/11/2023).

Menurut Yudi, implementasi pengangkatan ini didahului oleh proses validasi data tenaga honorer. Dari data saat ini, ada sekitar 3 juta pegawai honorer di kementerian atau lembaga hingga pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Dalam implementasinya kelak, Yudi mengungkapkan jika data 3 juta tenaga honorer itu termasuk ke dalam bagian yang lolos validasi dokumen, maka akan dimasukkan namanya ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

Bagi yang namanya masuk ke urutan puncak peringkat, maka akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun depan.

Dengan demikian, Yudi berharap para honorer menunjukkan prestasi mereka yang terbaik.

“Jadi mereka-mereka akan diperingkatkan siapa the best nya dan mereka harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, siapa yang akan terbaik di tahun ini, sehingga tahun depan menjadi prioritas di angkat menjadi PPPK penuh waktu,” tegas Yudi.

Sayangnya, Yudi tidak menyampaikan jelas kapan hal ini mulai berlaku. Adapun, Kementerian PANRB hingga saat ini masih fokus pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN.

Komisi II DPR menilai pengangkatan honorer tanpa tes bisa dilakukan dengan melakukan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi dokumen. Pengangkatan PNS, menurut Komisi II DPR perlu diprioritaskan pada masa kerja dan bidang tertentu.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal menegaskan masa kerja, gaji, pendidikan, dan tunjangan yang diperoleh juga harus menjadi pertimbangan. Menurutnya, pengangkatan PNS tanpa tes itu harus dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Tenaga honorer dan sejenisnya diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. Dalam hal tenaga honorer dan sejenisnya tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” jelasnya.*** (haa/cnbci/haa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *