RRINEWSS.COM- JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Keppres 7/2024 diteken Jokowi pada 9 Januari 2024 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (10/1/2024). Ada empat diktum yang tertuang dalam Keppres ini. Berikut selengkapnya:
Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun tahun 2024 yaitu pada:
1) tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
2) tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3) tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
4) tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5) tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
6) tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
7) tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara
KETIGA: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, pemerintah juga telah meneken surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Salah satu yang diatur ialah libur hingga cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
SKB 3 menteri ini diteken oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Pengumuman mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” kata Muhadjir.
Ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024.
“Libur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” ujarnya. *** (knv/dtc/dhn)