RRINEWSS.COM — Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkap ada usulan untuk menerapkan pajak buat judi online di kala dirinya menggencarkan pembasmian praktek tersebut.
Hal itu disampaikan Budi saat ia dicecar pertanyaan oleh Anggota Komisi I DPR RI Christina Ariyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin (4/9).
Mulanya Budi diminta komitmenya untuk memuat aturan larangan perjudian online itu ke dalam Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Budi kemudian menceritakan hasil diskusi dirinya dengan sejumlah pihak yang menyarankan judi online untuk ‘dipajaki’.
“Bisa saya minta komitmen bapak untuk memuat aturan larangan perjudian itu kita adopsi di dalam RUU ITE?” tanya Christina saat raker, Senin (4/9).
“Begini Bu Christina, tadi kan saya bilang ini musti diskusinya agak dingin. Karena bukan apa-apa, negara mau larang mau apa bukan soal larangan bukan soal teknologinya,” jawab Budi.
“Ini soal transnasional, polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap mereka di Kamboja, di sana judi legal, di Thailand juga sama,” lanjutnya.
“Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang ‘ya sudah dipajakin aja’, misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau'” sambung Budi.
Budi tak menjelaskan dengan rinci apa maksud dari obrolan itu. Namun ia hanya menegaskan kalau “saya bukan dalam posisi itu”.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyebut, memajaki judi online yang disebut Budi itu hanya alternatif.
“Enggak, itu hanya alternatif-alternatif tapi enggak ada yang setuju kok. Beliau sendiri juga menyampaikan, di Indonesia secara undang-undang itu dilarang,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/9).
Abdul Kharis menilai komentar Budi itu hanya sebagai kiasan bahwa hanya Indonesia yang melarang operasi judi. Sementara, negara ASEAN lainnya seperti Kamboja melegalkan judi bahkan memungut pajak dari judi.
“Semua sepakat dilarang, titik. Jadi yang berkembang adalah bagaimana melarangnya ini, karena judi online itukan ditutup seribu, tumbuh sepuluh ribu. Biar efektif cara nutupnya,” tuturnya.
Larangan bermain dan mempromosikan judi sendiri termuat dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP.
Dalam konteks judi online, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang transmisi konten yang mengandung perjudian.
Sebelumnya, pemberantasan judi online diklaim jadi janji pertama dan utama Budi Arie usai diangkat jadi Menkominfo.
“Kominfo akan berantas tuntas judi online,” ujarnya, dalam pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media nasional pada Selasa (18/7), atau sehari setelah pelantikan.
“Kita akan serius, Kominfo akan serius,” cetus mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu.(can/cnni/arh)