RRINEWSS.COM- DUMAI — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai tahun 2017 berinisial HS diperiksa tim jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (26/3/2024). HS dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Dumai tahun 2020 sampai 2023.
“Saksi yang diperiksa berinisial HS selaku Kepala Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tahun 2017,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.
Ketut mengatakan, HS dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung di Jakarta. Pemeriksaan ini sebagai lanjutan dari pengumpulan keterangan yang dilakukan oleh jaksa penyidik sejak beberapa bulan terakhir.
Bukan hanya HS, pejabat Pemko Dumai yang telah diperiksa oleh jaksa penyidik. Pada Kamis (14/3/2024) lalu, Kepala DPMPTSP Dumai HRD juga telah dimintai keterangannya.
“Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara importir gula PT SMIP,” kata Ketut.
Selain pejabat Pemko Dumai, Kejagung juga memeriksa pejabat dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Dumai dan KPPBC Pekanbaru. Diantaranya ANA dan AL selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dumai tahun 2017 sampai 2018.
Kemudian FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC Dumai, HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP B Pekanbaru. SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT Sumber Mutiara Indah Perdana dan YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan lainnya.
Untuk diketahui, PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).
Perusahaan ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.
Setakat ini belum diketahui sejauh apa keterlibatan PT SMIP dalam skandal impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemenag) yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.
Dalam pengungkapan kasus imi, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukandi kantor Kemendag.
Sebagai informasi, temuan pidana diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan maksimal yang dibutuhkan.***cakaplah