Kental dengan Efisiensi Anggaran terjadi Diskriminasi, Kementrian Boleh Angkat Stafsus, Daerah Dilarang

RRINEWSS.COM-  Jakarta – Pemerintah memberikan standar berbeda dalam hal pengangkatan staf khusus di tengah efisiensi anggaran yang sedang gencar dilakukan dengan memangkas pos-pos anggaran yang tidak produktif. Di satu sisi, kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus, tetapi kementerian dapat lampu hijau untuk mengangkat staf khusus.

Sorotan ini muncul ketika Kementerian Pertahanan menangkat selebritis Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan bersama lima orang lainnya.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, kementerian memang masih diperbolehkan untuk memiliki staf khusus.

Alasannya, struktur kementerian yang tercantum dalam peraturan presiden (perpres) 140 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto memberikan tempat untuk pengangkatan para stafsus.

Dalam Pasal 69 Perpres tersebut mengatakan, stafsus bisa diangkat di lingkungan kementerian paling banyak lima orang yang diangkat setelah mendapat persetujuan presiden. “Karena memang di dalam struktur organisasi (kementerian/lembaga), di dalam struktur memang diperbolehkan di dalam perpres ya,” ujar Rini, saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Rini mengatakan, kementerian yang baru melantik staf khusus mereka kemungkinan terlambat dalam pengangkatannya. “Jadi, mungkin baru sempat melakukan pengangkatannya, tapi pasti itu sudah diatur,” imbuh dia.

Dia tidak menjelaskan mengenai paatut atau tidaknya pengangkatan stafsus di tengah efisiensi yang dilakukan pemerintah saat ini. Di sisi lain, pemerintah daerah mengalami nasib berbeda dibandingkan kementerian/lembaga. Baca juga: DPR Minta Kemenag-BPH Segera Usulkan Biaya Penyelenggaraan Haji 2025 Karena dalih efisiensi, mereka tidak diperkenankan untuk mengangkat staf khusus.
Hal ini berlaku untuk kepala daerah hasil pemilihan serentak 2024 yang akan dilantik pada 20 Februari 2025. Larangan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, lantaran ada permasalahan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akibat adanya efisiensi anggaran.
“Itu banyak kepala daerah yang menyampaikan kalau untuk mengangkat honorer menjadi P3K penuh waktu, anggarannya tidak ada,” kata Zudan saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Zudan kemudian menyampaikan, salah satu solusinya adalah semua daerah harus berfokus pada pengangkatan PPPK untuk diselesaikan.

Sebelum pengangkatan PPPK selesai, tidak ada daerah yang boleh mengangkat honorer baru, termasuk staf khusus maupun tenaga ahli. “Maka anggaran difokuskan pengangkatan PPPK. Jangan angkat tenaga ahli. Baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah maupun tenaga ahli yang ditempelkan di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Jangan mengangkat staf khusus,” kata Zudan. “Karena daerahnya tidak punya uang. Karena difokuskan untuk menyelesaikan honorer menjadi PPPK,” ujar dia.

Gaji Staf Khusus Kementrian

Selain Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik lima nama lain sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, yakni Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan dan Sylvia Efi. Lantas, berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan?

Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Gaji dan fasilitas seorang Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Pasal 72 Perpres tersebut menjelaskan hak yang didapat sebagai Staf Khusus Menteri.

“Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,” demikian bunyi Pasal 72. Adapun jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 – Rp 5.091.200. Namun, dengan kenaikan gaji PNS 2025 berdasar Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji PNS golongan IVe/d sekitar Rp 3.880.400- Rp 6.373.200. Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, seorang Staf KHusus Menteri juga berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan.

Besaran Tukin yang akan diterima Staf Khusus Menteri masuk ke dalam kelas jabatan 16 dengan besaran sekitar Rp 27.577.500. Meski demikian, Staf Khusus yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.***

sumber :kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *