KPU Pastikan Pelantikan Kepala Daerah tak Bersengketa di MK pada 6 Februari

RRINEWSS.COM- Jakarta – Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu serta DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025. Komisioner KPU Idham Holik mengungkap ada ratusan kepala daerah yang akan dilantik pada hari itu.

“Dari total 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih dan 275 bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota terpilih yang akan dilantik oleh Bapak Presiden pada 6 Februari 2025 di Jakarta,” kata Idham saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).

Idham mengatakan ada juga sejumlah kepala daerah dari Aceh yang akan dilantik pada hari itu. Namun, dia menyebut pelantikan mereka akan digelar di Aceh.

“Kecuali gubernur dan wakil gubernur Aceh dan 18 bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota terpilih yang dilantik di Aceh,” ucapnya.

“Semuanya nanti di Jakarta kecuali gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih dan 18 bupati/wali wota dan wakil bupati/wakil wali kota terpilih dari Aceh,” lanjut dia.

Berikut ini daftar 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahnya telah ditetapkan dan diusulkan untuk dilantik:

1. Kota Banda Aceh
2. Aceh Besar
3. Pidie
4. Pidie Jaya
5. Aceh Utara
6. Aceh Tamiang
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Singkil
9. Kota Subulussalam
10. Aceh Selatan
11. Aceh Barat Daya
12. Nagan Raya
13. Aceh Barat
14. Siemuelue
15. Aceh Jaya
16. Aceh Tengah
17. Gayoe Lues
18. Bener Meriah

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari
Sebelumnya, Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK). DPR dan pemerintah sepakat pelantikan digelar pada 6 Februari.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. *** (maa/dtc/jbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *