RRINEWSS.COM- – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Dalam putusannya di pasal kesatu, KPU menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa.
Salah satu anggota DPR yang diganti berasal dari daerah pemilihan Riau II, yakni Mafirion. Ia digantikan oleh Hendri. Dalam putusan tersebut, Mafirion diganti karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari PKB.
Hendri memiliki suara 3.189 suara dengan nomor urut 6. Hendri merupakan peraih suara terbanyak kelima dari PKB Dapil Riau II.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Mafirion, peringkat suara sah kedua, karena yang bersangkutan tak lagi memenuhi syarat jadi anggota DPR, karena diberhentikan dari anggota partai. Hal yang sama berlaku kepada Aherson peringkat sah ketiga, karena yang bersangkutan tak lagi memenuhi syarat jadi anggota DPR, karena diberhentikan dari anggota partai. Calon pengganti selanjutnya atas nama Riza Ramlan peringkat suara sah ke IV, mengundurkan diri,” isi surat tersebut.
Kemudian, Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande.
Lebih lanjut, dari dapil Jawa Tengah II, terdapat Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.
Komisioner Divisi Teknis KPU Riau, Nahrawi dikonfirmasi hal tersebut mengaku bahwa pihaknya tak mendapatkan arahan dari KPU RI.
“Untuk DPD dan DPR RI penetapannya menjadi kewenangannya KPU RI,” tukasnya, yang juga diamini oleh Komisioner KPU Riau lainnya yakni Nugroho Noto Susanto.***