KPU: Tak Lapor LHKPN, Caleg Terpilih Bisa Gagal Dilantik

RRINEWSS.COM-  JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta calon legislatif terpilih untuk segera menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPU meningkatkan konsekuensi tak dilantik bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan caleg tersebut bisa tidak dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.

“Iya betul (caleg tak lapor LHKPN terancam tak dilantik),” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Di mana, setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan.

“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 52 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Sebagai informasi, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika sempat memaparkan, sampai dengan 25 Juni 2024, KPK telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih. Laporan itu sedang ditelaah oleh direktorat terkait.

“Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU,” ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (28/6).*** (amw/dtc/ant/azh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *