Mayor Teddy Tegur Gus Miftah usai Olok-olok Bakul Es Teh

RRINEWSS.COM- – Usai viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang pedagang es teh diolok-olok oleh Gus Miftah, Sekretaris Kabinet Mayor Teddy pun menegurnya. Hal ini berkaitan dengan jabatan Gus Miftah selaku Utusan Khusus Presiden.

Sebelumnya, pada Senin, 25 November 2024, tampak ada sebuah acara di salah satu pondok pesantren Kabupaten Magelang. Sunhaji yang sedang menjajakan es tehnya terlihat berdiri di antara para jemaah.

“Es tehmu jik okeh ra? Masih, yo kono didol *** (Es teh kamu masih banyak atau tidak? Masih, ya sana dijual (sensor),” ucap Gus Miftah dari atas panggung kepada Sunhaji. Ucapan ini sontak mengundang riuh tawa dari para jemaah.

“Dol’en ndisik ngko lak rung payu, wis, takdir (kamu jual dulu, nanti kalau belum laku, ya sudah, takdir),” lanjut Gus Miftah.

Akibat perkataan tersebut, Gus Miftah mendapat teguran dari Mayor Teddy Indra Wijaya. Hal ini diungkapkannya secara langsung melalui sebuah video permintaan maaf.

“Saya juga sudah ditegur oleh Bapak Seskab untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan pidato di depan masyarakat umum,” jelas Gus Miftah sebagaimana dilansir detikNews, Rabu (4/12/2024).

Teguran ini kemudian sedikit banyak menimbulkan rasa ingin tahu dari masyarakat. Apa tugas dan fungsi jabatan yang diemban Mayor Teddy? Berikut ini penjelasan lengkapnya yang telah detikJogja siapkan.

Dirujuk dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Presiden Prabowo melantik Mayor Teddy pada Senin (21/10/2024) sore di Istana Negara. Pelantikan ini didasari Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet yang ditekan pada 20 Oktober 2024 lalu.

Lebih lanjut, aturan mengenai tugas dan fungsi seorang sekretaris kabinet tertera dalam Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwasanya sekretariat kabinet secara keseluruhan berfungsi memberi dukungan manajemen kabinet kepada presiden dan wakilnya. Hal ini tertera dalam pasal 2 aturan tersebut.

“Sekretariat kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan,”.

Fungsi Sekretaris Kabinet
Sebelumnya, perlu detikers pahami bahwasanya sekretariat kabinet dipimpin oleh sekretaris kabinet. Lembaga pemerintah yang bertanggung jawab terhadap presiden ini punya sejumlah fungsi sebagaimana tertera dalam pasal 3, yakni:

Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah.
Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan.

Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah.

Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan presiden.

Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum.

Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh presiden dan/atau wakil presiden, penyiapan naskah bagi presiden dan/atau wakil presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan.

Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan pejabat lainnya melalui tim penilai akhir.

Penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional penerjemah.

Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta

pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden dan/atau wakil presiden.

Kaitan Sekretaris Kabinet dan Utusan Khusus Presiden
Gus Miftah termasuk salah satu orang yang bertugas sebagai utusan khusus presiden. Untuk lebih tepatnya, Gus Miftah diangkat sebagai utusan khusus bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, diterangkan kaitan antara utusan khusus presiden dengan sekretaris kabinet.

Pada Bab II, pasal 18, ayat (3), tertulis:

“Laporan pelaksanaan tugas utusan khusus presiden dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet,”.

Selain itu, dalam pasal 25, dijelaskan bahwa utusan khusus presiden mendapat dukungan administrasi dari sekretariat kabinet. Tak hanya itu, utusan khusus presiden dibantu oleh 2 asisten dan masing-masingnya punya 2 pembantu asisten.

Kedua jabatan ini, yakni asisten dan pembantu asisten, diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet. Keterangan mengenainya tercantum dalam pasal 30 ayat (1) dengan redaksi sebagai berikut:

“Asisten dan pembantu asisten diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet,”.

Demikian penjelasan lengkap mengenai tugas dan fungsi Mayor Teddy yang saat ini menjabat sebagai sekretaris kabinet. *** detik