Mendagri: ASN Boleh Dengarkan Visi Misi Calon Kepala Daerah

RRINEWSS.COM-  JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) berbeda dengan anggota TNI dan Polri yang tak memiliki hak pilih pada Pemilu. Para ASN tetap memiliki hak pilih pada Pilkada 2024 nanti, namun mereka dilarang kampanye.

“Dia boleh mendapatkan kesempatan untuk mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih, sehingga dia punya preferensi bahan dia memilih siapa,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dalam keterangannya dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Mendagri menegaskan ASN tidak boleh aktif ikut mengelola, hadir berkampanye, atau mengikuti yel-yel pemenangan.

“Tidak boleh, dia hanya mendengar untuk kepentingan dia nanti memilih preferensi,” tegasnya.

Mendagri juga menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak 2024. Terlebih, netralitas ASN juga sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi.

Bahkan, kementerian dan lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat menandatangani komitmen untuk mengatur dan menjaga netralitas ASN.

“Kita melakukan juga revisi [kesepakatan] untuk memperkuat komitmen itu,” katanya.

Mendagri menjelaskan, apabila ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maka akan dilakukan investigasi oleh Bawaslu. Penanganannya bisa ditindaklanjuti melalui mediasi atau bila melanggar aturan pidana akan diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Tapi di samping itu dari inspektorat juga dapat melakukan langkah tanpa menunggu Bawaslu, apakah ada dugaan tidak netral, tapi sanksinya adalah administrasi, tidak sampai sanksi ke pidana,” ujar Mendagri.

Dalam berbagai kesempatan, Mendagri mengaku terus mengingatkan ASN agar menjaga netralitas. Pihaknya juga mengaktifkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menjaga netralitas ASN.

“Tentu kita mendengarkan juga suara publik dari media dan lain-lain, kalau ada [laporan dugaan ASN yang tidak netral] segera kita proaktif melakukan langkah investigasi oleh jajaran inspektorat,” tuturnya.***(dtc)