Muncul Petisi Tolak THR PNS

JAKARTA RRINEWSS.COMPetisi online muncul usai pemerintah mengumumkan komponen tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS). Petisi itu berjudul ‘Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN’.

Petisi berisi penolakan THR PNS 2023 yang belum 100% seperti sebelum pandemi COVID-19. Pasalnya komponen dari tunjangan kinerja (tukin) ‘hanya’ 50%, kemudian ditambah gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

Petisi itu dimulai oleh akun @persada sm809 yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan THR PNS 2023 atau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Hingga pukul 15.00 WIB, petisi itu telah ditandatangani oleh 2.076 akun.

“ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga. ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah, tetapi hanya ingin meminta “belas kasihan” dari penguasa negara ini,” tulis alasannya membuat petisi tersebut, dikutip Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, 3 tahun terakhir ini telah menjadi bentuk pengabdian ASN kepada negara di tengah berbagai cobaan yang menghampiri. Akan tetapi, jerih payahnya dianggap tidak dihargai oleh pemerintah.

“Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami. Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang,” tulisnya.

Mereka yang menandatangani petisi itu juga memberikan komentar. Beberapa dari mereka menyindir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diberikan bonus karena realisasi pajak tercapai, sementara ada hak orang lain yang harus dipotong.

“PNS jelata saja yang dikorbankan, pejabat dan instansinya sendiri dapet bonus, pamer kekayaan serta tukin besar. Sejahtera kok hanya untuk golongan sendiri, yang lain dianggap beban APBN. Katanya APBN surplus, neraca keuangan sehat, ekonomi meroket eh malah Ditjen Pajak dapet bonus, yang lain potong terus haknya,” tulis komentar tersebut.

“Larangan hidup mewah untuk ASN, hahahaluu. Bahkan larangan, kalian perintah hedon pun kami gak akan sanggup kecuali kemensultan dan sekarang tukin kami yang ga seberapa ini dipotong 50%. Kinerja Menteri terbaik se-Asia Pasifik dan jajarannya emang ga perlu diragukan ngoahahaha,” tulis akun bernama ‘Nasib Bukan Kemenkeu’.

THR PNS yang tidak cair 100% juga dianggap tidak adil di saat pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengusaha swasta untuk membayar THR secara full.

“Pemerintah model apa ini, swasta diminta bayar penuh, sedangkan aparatur pemerintahnya sendiri dipangkas 50%. Gaji tidak pernah naik, sedangkan bahan pokok, BBM dan transportasi meroket naik. Zalim sekali, nasib kami di daerah yang jauh dari rumah hanya ingin pulang berkumpul dengan keluarga pupus sudah,” ucapnya.

Alasan THR PNS Tak Cair 100%

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR dan gaji ke-13 PNS belum diberikan penuh di 2023. Hal itu dikarenakan pemulihan ekonomi yang masih mengalami ketidakpastian karena tantangan global.

“Tahun 2023 penanganan COVID masih tetap terkendali, namun pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi ekonomi dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani menjelaskan komponen THR dan gaji ke-13 2023 telah menyesuaikan kondisi saat ini, di mana diputuskan diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan namun hanya 50%.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, ini adalah peraturan yang mengatur THR dan gaji ke-13,” ucapnya.

THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dalam melayani masyarakat. Di sisi lain, harapannya dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.***(aid/dtc/eds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *