Nekat Mahasiswa Mataram Tantang Polisi Sebut Ganja Bukan Narkoba

RRINEWSS.COM- – Polisi menangkap MZY (25), seorang mahasiswa di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena menjadi pengedar ganja. Pria tersebut melawan dan menantang polisi saat ditangkap.

Aksi MZY tersebut viral di media sosial. Dengan lantang dia menyebut ganja bukan narkoba.

Video berdurasi 42 detik itu diunggah di Instagram @mataramnow pada, Kamis (11/7/2024). Dalam video itu, tampak polisi berupaya memiting MZY. Namun, mahasiswa asal Kelurahan Kekalik, Kecamatan Sekarbela itu melawan. Dengan nada tinggi, dia membentak tim Buser Satresnarkoba Polresta Mataram dan menyebut ganja bukan narkoba.

“Siapa bilang?” tanya salah seorang anggota Buser dalam video yang dilihat detikBali, Jumat (12/7/2024). “Ganja itu bukan narkoba. Menurut ilmu pengetahuan itu (ganja) bukan narkoba,” bantah MZY dalam video tersebut.

“Kamu tinggal di mana? Negara ini pakai undang-undang tidak?” tanya polisi berpakaian kasual itu.

“Undang-undang itu tidak harus diikuti,” sahut MZY. “Semasih UU Nomor 35 di Indonesia, tidak ada ganja itu legal,” kata polisi.

“Akan saya legalkan di pengadilan. Oke,” tegas MZY.

Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan video viral penangkapan MZY itu terjadi, Rabu (3/7/2024). Pelaku diamankan bersama satu temannya berinisial MFS (28), warga Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela.

“Itulah kerasnya pengaruh narkoba sampai-sampai membuat otak dan psikis pelaku tidak waras karena kebanyakan konsumsi ganja,” ujar Suputra.

“Pesan moralnya ke semua masyarakat di Kota Mataram khususnya agar jangan sekali-kali mencoba yang namanya narkoba, kalau sekali sudah mencoba pasti akan ketergantungan dan akan merusak masa depan bagi generasi muda,” lanjut Suputra.

Dia menjelaskan ganja yang diedarkan MZY dalam bentuk paket dibungkus aluminium foil kiriman dari Kota Depok, Jawa Barat. Barang diterima MZY di Jalan Sriwijaya, Kelurahan, Mataram Timur, Kecamatan Mataram.

Sementara itu, MFS diamankan di rumahnya, Jalan Swakarya Nomor 3 X Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Mataram.

Suputra menjelaskan kedua pelaku diamankan bersama barang bukti ganja seberat 96 gram. Ganja tersebut diterima pertama kali oleh MZY yang dipesan dari seseorang di Kota Depok, Jawa Barat.

MZY, Suputra berujar, merupakan seorang mahasiswa di salah satu kampus di Kota Mataram. Dia merupakan orang yang menerima barang kemudian diserahkan ke MFS.

“Keduanya ini tetanggaan satu komplek,” ujarnya.

Berdasarkan interogasi awal, MFS dan MZY terbukti sebagai pengedar. Bahkan, MZY berperan juga sebagai perantara atau sebagai orang yang memesan barang di Depok.

“Ganja yang terbungkus dengan nama paket ‘sparepart’ kendaraan itu rencananya akan diedarkan di Kota Mataram. Ganja tersebut dibeli oleh MFS seharga Rp 500 ribu,” ujar Suputra.

Selain untuk diedarkan, Suputra melanjutkan, ganja tersebut untuk dikonsumsi secara pribadi. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu timbangan elektrik, satu bundel plastik klip bening kosong, satu bungkus roll paper, tiga lembar roll paper, dan dua handphone android.***detik.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *