Ngaku Wartawan, Hutagalung CS Ditangkat Aparat Saat Buntuti Korban

RRINEWSS.COM-  Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang mengaku sebagai wartawan gadungan pada Jumat (7/2/2025) hingga Sabtu (8/2/2025). Mereka ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pria berinisial SA (42). Para pelaku yang ditangkap adalah Michael Sianturi (40), Frans Felix Hutagalung (63), David Paendong (57), Hendrico P Santunbarisan S (52), Marinus Nazara (52), dan Jhoni Parhusip (43).

Tindakan pidana ini bermula ketika SA bertemu dengan seorang perempuan berinisial D di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025). Aksi pemerasan tersebut berlangsung di sebuah warung dekat rumah orang tua korban yang berlokasi di Jalan Pengadegan Barat V, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sistem Lama Masih Dipakai akibat Coretax Tak Siap, Data Pajak Mesti Dipastikan Sinkron Artikel Kompas.id Dari penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya adalah bukti transfer Bank Mandiri dan satu unit mobil Mitsubishi XPander dengan nomor polisi B 2335 KZO.

Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1557 SFV, satu unit mobil Toyota Avanza F 1052 GH, tiga kartu pers, enam KTP, rekaman CCTV, serta tujuh ponsel milik pelaku.

Warga yang Dikira Jaksa Korban diincar dari hotel Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat SA tiba di hotel pada Kamis (30/1/2025) pukul 15.30 WIB untuk menemui D.

Setelah memarkirkan mobil, SA menuju kamar hotel. Pada pukul 17.30 WIB, korban keluar dari hotel bersama D dan langsung menuju kendaraannya. “Pada saat keluar parkir, ada dua kendaraan yang keluar terlebih dahulu, dan pada saat itu, korban merasa curiga. Namun, korban hanya melihat saja,” jelas Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Sesudah menurunkan D di restoran cepat saji dekat hotel, SA kembali melihat mobil yang sebelumnya mengikuti kendaraannya. Namun, dia tetap melanjutkan perjalanan menuju rumah orang tuanya di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada pukul 18.30 WIB.

Awalnya Kira Korban Jaksa Pelaku peras korban Saat sedang memarkirkan kendaraan, SA tiba-tiba dihampiri seorang wanita berpakaian kemeja putih, jaket hitam, dan masker. Wanita tersebut meminta korban untuk ikut keluar sebentar.

“Wanita tersebut berkata kepada korban, ‘bisa ikut kami keluar sebentar’, dan korban jawab, ‘ada apa nih’,” ucap Ade Ary menirukan percakapan pelaku dengan korban. Setelah itu, beberapa orang muncul dan mengancam akan memviralkan kejadian di hotel jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang.

Korban kemudian dibawa ke sebuah warung tidak jauh dari rumah orangtuanya. Di sana, para pelaku menunjukkan foto kendaraan korban yang terparkir di hotel. Para pelaku mengeklaim diri mereka adalah wartawan dan siap memviralkan kejadian tersebut. Saat itu, SA menanyakan maksud dari semua ini.

Tunggu Korban di Hotel lalu Buntuti ke Rumah Minta uang Rp 30 juta Salah satu pelaku berbisik kepada rekan-rekannya sebelum mendekati SA. Pesan bisikan itu kemudian disampaikan kepada korban. “Salah satu laki-laki berkata, ‘kami sudah mengantongi identitas abang. Abang kan jaksa’,” ungkap Ade Ary.

“Dan korban jawab, ‘bukan’, dan dijawab lagi oleh laki-laki tersebut, ‘jangan bohonglah sama kami’,” kata dia lagi.

Para pelaku meminta uang senilai Rp 30 juta kepada korban. Namun, korban tak menyanggupi besaran uang yang diminta pelaku. SA hanya sanggup memberikan Rp 3 juta. “Serentak (pelaku) berkata, ‘oh ini tidak bisa, ini sama saja ngeledek kami’. Salah satu laki-laki selanjutnya menghubungi seseorang sambil berkata, ‘masih di depan rumah, ramaikan saja’,” ucap Ade Ary.

Dalam keadaan panik, SA menunjukkan saldo tabungan sebesar Rp 10,3 juta, namun para pelaku menolak tawarannya. Baca juga: Diduga Peras Warga, 6 Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi Setelah berdiskusi panjang, mereka akhirnya bersepakat meminta Rp 10 juta sekarang dan sisanya Rp 20 juta dalam tiga minggu.

Korban pun mengirimkan uang senilai Rp 10 juta kepada mereka sebelum pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Beberapa hari setelah kejadian, SA melapor kepada Polsek Pancoran mengenai peristiwa pemerasan tersebut pada Senin (3/2/2025). Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/13/II/2025/SPKT/Sek Panc/Restro Jaksel/PMJ.

sumber: kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *