Oknum TNI AL Ditangkap, Ini Kasusnya?

RRINEWSS.COM- Tim gabungan menangkap dua orang diduga penyelundup barang dan hewan ilegal dari luar negeri. Salah satu pelaku merupakan oknum TNI AL berinisial SU.

Penangkapan SU dan pelaku lain berinisial MU dilakukan tim gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Timur dan Bea Cukai di Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu, (15/6) sekira pukul 06.00 WIB. Keduanya diduga membawa barang tersebut menggunakan dua mobil.

“Kendaraan tersebut di antaranya Suzuki Traga Nomor Polisi BL 8438 DG dan BL 8458 DB awalnya diamankan warga Gampong Meunasah Asan karena dicurigai membawa barang dan hewan ilegal yang diselundupkan melalui jalur laut,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Usai mendapatkan laporan dari warga, tim gabungan dari warga meluncur ke lokasi untuk menghindari hal tidak diinginkan. SU dan MU kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Usa diperiksa petugas Bea Cukai Langsa, SU diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Sedangkan MU dibawa pihak bea cukai.

“Saat ini perkara tersebut kini ditangani oleh POM AL dan Bea Cukai Langsa termasuk status terhadap dua orang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana ini akan ditentukan oleh POM AL dan Bea Cukai Langsa,” jelasnya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang sangat peduli terhadap kamtibmas. Dengan cepat melaporkan adanya tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas maka akan cepat pula kami tangani. Apabila masyarakat dan Kepolisian sudah bersinergi dalam harkamtibmas, Insya Allah angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Aceh Timur bisa kita tekan,” lanjut Iwan. *** detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *