RRINEWSS.COM- Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat dan pensiunan dengan total sebesar Rp 23,34 triliun per 18 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, THR untuk ASN pemerintah pusat mencapai Rp 11,56 triliun, sementara untuk pensiunan sebesar Rp 11,78 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa hingga pukul 16.00 WIB, pembayaran THR untuk aparatur negara pemerintah pusat telah terealisasi sebesar Rp 11,56 triliun. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers terkait Hasil Lelang Surat Utang Negara di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (18/3/2025).
Pembayaran THR untuk ASN meliputi berbagai kelompok pegawai, di antaranya PNS yang menerima Rp 6,23 triliun untuk 734.005 pegawai, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mendapatkan Rp 377,37 miliar untuk 98.843 pegawai.
Selain itu, anggota Polri menerima THR sebesar Rp 1,8 triliun untuk 457.241 personel, prajurit TNI mendapatkan Rp 2,65 triliun untuk 474.946 personel, dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) memperoleh Rp 489,93 miliar untuk 146.385 pegawai.
Secara keseluruhan, sebanyak 8.826 satuan kerja atau 99,71% dari total 8.852 satuan kerja telah membayarkan THR ASN. Sementara itu, seluruh kementerian dan lembaga yang berjumlah 95 telah mengajukan pencairan THR.
Untuk pensiunan, pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke bank penyalur telah dilakukan pada 17 Maret 2025 dengan target sebesar Rp 11,786 triliun untuk 3.643.828 pensiunan.
Hingga saat ini, dana sebesar Rp 11,57 triliun telah disalurkan ke rekening 3.577.359 pensiunan, atau 98,18% dari target.
Dari jumlah tersebut, penyaluran melalui PT Taspen mencapai Rp 10,19 triliun untuk 3.095.503 pensiunan dengan tingkat realisasi 98,37%, sementara melalui PT Asabri mencapai Rp 1,3 triliun untuk 481.856 pensiunan dengan realisasi 96,92%.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN dan pekerja swasta.
Pencairan THR bagi ASN dijadwalkan berlangsung paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Menurutnya, percepatan pencairan THR ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa. ***(BRS)