RRINEWSS.COM- MEDAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah senilai Rp 5,5 miliar milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Begini penampakan rumah tersebut.
Pantauan detikSumut, Jumat (26/4/2024), rumah itu berada di Blok G Nomor 48 Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih), Jalan Setia Budi, Medan.
Rumah itu bernuansa hitam putih. Tidak ada aktivitas apapun yang terlihat di rumah itu. Kondisi rumah terlihat sepi, begitu juga dengan di sekeliling rumah tersebut.
Di bagian depannya ada poster bertuliskan bahwa rumah itu disita KPK. Poster itu tertempel di samping nomor rumah tersebut.
“Tanah dan bangunan ini telah disita dalam tidak pidana korupsi dengan tersangka Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu periode 2021 s/d 2024,dkk,” demikian isi poster tersebut.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyita rumah mewah Erik Adtrada Ritonga (EAR). Rumah yang disita itu terletak di Medan,
“Tim penyidik kemarin telah dilaksanakan penyitaan aset yang diduga milik tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, seperti dikutip dari detikNews.
Ali mengatakan penyitaan dilakukan pada Kamis (25/4). Rumah tersebut disita usai diduga memiliki kaitan dengan kasus suap yang melibatkan Erik.
“Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR,” katanya.
KPK juga telah memasang plang bukti penyitaan di rumah tersebut. Rumah milik Erik itu ditaksir seharga miliaran rupiah.
“Estimasi rumah tersebut senilai Rp 5,5 miliar,” kata Ali.
Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.
“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).*** (dhm)