RRINEWSS.COM- – Acara resepsi pernikahan yang dilakukan secara adat Begawi Lampung memakan korban. Seorang warga tewas tertembak peluru yang dilepaskan oleh anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (6/7/2024) pukul 10.00 WIB di Kampung Mataram, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Polisi mengatakan pada acara tersebut, Mukadam melepaskan 7 tembakan dari dua senjata api miliknya yakni jenis laras panjang dan laras pendek jenis revolver.
Hal ini dibuktikan dengan foto dirinya menembakkan salah satu senjata jenis laras panjang. Salah satu peluru yang diarahkan ke udara akhirnya salah satu peluru itu mengenai warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit.
Mukadam sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka atas peristiwa tersebut. Dia dikenakan pasal 359 ayat 1 KUHPidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.
“Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu (7/7/2024).
Selain itu, polisi juga menyita 4 senjata api milik Mukadam dari hasil penggeledahan di rumahnya. Keempat senjata tersebut tidak dilengkapi surat kepemilikan alias ilegal.
Adapun senjata api yang diamankan dari Mukadam yakni jenis Zoraki Mod 914-T dan magasinnya, 1 Pucuk Senpi Laras Panjang FNC Belgia dan magasin, 1 Pucuk Senpi HS dan magasin, 1 Pucuk Senpi Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi Kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm serta beberapa selongsong peluru.*** (des/dtc/des)