Segini Uang Pensiun Jokowi dan Ma’ruf Amin

RRINEWSS.COM– JAKARTA – Segini uang pensiun, tunjangan lengkap dengan fasilitas Jokowi usai tidak menjabat sebagai Presiden yang  berakhir pada hari ini, Minggu (20/10/2024). Setelah 10 tahun memimpin, Joko Widodo (Jokowi) mendapat berbagai hak ekonomi dan fasilitas pengaturan dari negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi mantan presiden.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, uang pensiun yang diterima oleh Jokowi setelah meninggalkan jabatannya adalah Rp30,24 juta per bulan. Jumlah tersebut setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya sebagai presiden.

Gaji pokok Presiden Republik Indonesia ditetapkan sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, kecuali untuk Wakil Presiden dan Presiden itu sendiri. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 7 Pasal 2 ayat (1) tersebut.

Oleh karena itu, Jokowi mendapat uang pensiun bulanan sebesar Rp30.240.000 per bulan, yaitub enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp5.040.000).

Selain uang pensiun, Jokowi juga mendapat tunjangan bulanan sebesar Rp32,5 juta.

Selain uang pensiun, Jokowi juga mendapat tunjangan yang diberikan negara. Fasilitas tersebut meliputi rumah dinas dan seluruh biaya seperti tagihan listrik, air, telepon yang ditanggung oleh negara. Rumah tersebut akan dilengkapi fasilitas yang memadai demi kenyamanan Jokowi dan keluarga.

Selain itu, Jokowi juga akan mendapat kendaraan dinas dengan sopir dan layanan pengamanan khusus dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Fasilitas ini diberikan untuk menjamin keamanan meski masa jabatannya sudah berakhir.

Fasilitas-fasilitas ini diberikan untuk menjamin kehidupan yang layak bagi mantan presiden setelah masa jabatannya berakhir. Meski sudah tidak aktif lagi di pemerintahan, Jokowi tetap disegani di berbagai acara kenegaraan dan memiliki peran simbolis dalam masyarakat.

Uang Pensiun Ma’ruf Amin Usai Tak Jabat Jadi Wapres

Aturan mengenai pemberian uang pensiun kepada presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1978 yang mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden, Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut ketentuan ini, pensiun pokok presiden dan wakil presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir. Gaji presiden enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, dan gaji wakil presiden adalah empat kali gaji pokok.

Mengingat gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5,04 juta, maka gaji wakil presiden Ma’ruf Amin naik empat kali lipatnya, atau sebesar Rp20,16 juta. Oleh karena itu, Bapak Ma’ruf Amin akan berkesempatan menerima pensiun bulanan kurang lebih sebesar Rp20,16 juta per bulan setelah pensiun.

Namun, rumah negara akan diberikan kepada wakil presiden yang sedang pensiun. Tunjangan ini mencakup seluruh pengeluaran rumah tangga, termasuk biaya udara, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan anggota keluarga.

Selain itu, rumah yang disediakan juga dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Aparat keamanan presiden dan wakil presiden juga akan menyediakan layanan kendaraan dan dan fasilitas keamanan. ***okezone