JAKARTA RRINEWSS.COM – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka pada September 2023.
Melalui data per 1 Agustus 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan sebanyak 572.496 formasi CPNS 2023.
Terbagi menjadi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Dengan formasi CASN bagi pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 bagi PPPK. Adapun di pemerintah daerah sebanyak 296.084 dialokasikan khusus PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Formasi ini telah diputuskan melalui Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023. Rapat Koordinasi Pengadaan ASN 2023 dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan mewakili Presiden Joko Widodo dan dihadiri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, serta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memaparkan bahwa terdapat sejumlah arahan terkait kebijakan rekrutmen ASN 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.
“Hampir 80% formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujar Anas, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Kemudian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menambahkan fitur dalam portal SSCASN berupa penambahan detail informasi formasi jabatan yang dibuka pada seleksi CPNS 2023. Menu tersebut berisi informasi jabatan yang bisa dilamar dan keterangan terperinci mulai dari uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan yang diterima, sampai dengan jenjang jabatan.
Sehingga pelamar dapat mempertimbangkan dengan baik sebelum melakukan pendaftaran. Hal yang menjadi pertimbangan yakni aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan, seperti yang dilansir dari okezone.
Bagi pelamar yang ingin mengecek formasi dan informasi lebih lanjut berikut caranya:
– Kunjungin situs https://www.bkn.go.id/
– Pilih menu SSCASN
– Lalu klik Portal SSCASN
– Klik opsi yang ingin dicek, yakni PNS atau PPPK. ***