Tak Kantongi Visa Haji, 24 Jemaah WNI Ditangkap

RRINEWSS.COM- JAKARTA — Polisi Arab Saudi menangkap 24 Warga Negara Indonesia (WNI) karena tak miliki visa haji resmi di Makkah. 24 WNI itu ditangkap saat ambil miqot di Masjid Bir Ali.

Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur, menjelaskan 24 WNI yang ditangkap itu mengaku sebagai jemaah haji furoda. Saat diamankan mereka tak bisa menunjukkan visa haji resmi.

“Tadi ada bus masuk ke Bir Ali saat dicek ternyata bukan jemaah kita. Mereka bilang jemaah furoda namun tidak bisa menunjukkan identitas selain paspor,” ujarnya dilansir detikNews Rabu (29/5/2024).

Aziz menjelaskan Masjid Bir Ali merupakan salah satu titik poin pemeriksaan jemaah haji yang akan memasuki Kota Makkah. Biasanya, usai jemaah haji mengambil miqot, bus yang ditumpangi akan dilakukan pengecekan pihak berwenang. Hanya mereka yang memiliki dokumen resmi seperti paspor dan visa haji yang lolos pemeriksaan.

“Check point itu kan untuk cek jemaah, mereka kan ada stempel. Kalau sudah lengkap berarti bisa berangkat. Ternyata mereka tidak punya dokumen yang dimaksud,” jelas Aziz.

Saat dicek, ternyata mereka hanya mengantongi visa umrah. Jemaah tersebut mengaku sebagai jemaah haji furoda. “Padahal mereka mengaku sebagai jemaah haji furoda dan sudah membayar mahal biaya perjalanan haji, mulai dari Rp 150 juta sampai Rp 300 juta,” tambah Aziz.

Akibatnya, 24 WNI yang sudah mengenakan pakaian ihram tersebut dibawa di kantor polisi setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Itulah kenapa menjadi alasan untuk menahan dan melaporkannya,” kata Aziz.

Atas kejadian tersebut, Aziz berharap bisa menjadi pelajaran bagi jemaah haji yang nekat berhaji tanpa visa haji. Mengingat pihak Kerajaan Saudi tahun ini memperketat jemaah yang masuk ke Kota Makkah menjelang pelaksanaan ibadah haji.

“Ini kejadian yang pertama dan mudah-mudahan yang terakhir. Jangan sampai terulang lagi,” kata Aziz.*** (astj/dtc/astj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *