RRINEWSS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Tersangka bernama Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Usai ditetapkan tersangka, BBP langsung ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Jakarta.
“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BBP. Dan kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BPP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
BBP ditangkap pada hari ini sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah ditangkap, BBP langsung diperiksa intensif di markas KPK.
“BBP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” ucapnya.
Budi menjelaskan, BBP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan KPK sebelumnya atas penggeledahan pada safe house di Ciputat. Pada saat itu KPK menemukan koper berisi uang senilai Rp 5 miliar.
“Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” sebutnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu terdiri dari unsur penyelenggara negara dan swasta.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Lalu, pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). (Yudha Krastawan/ipol.id)
