Tersandung Kasus Pemerasan Pejabat, Bupati dan Ajudan Ditetapkan KPK Tersangka

RRINEWSS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat.

Dirangkum detikcom, Minggu (12/4/2026), sebelum ditetapkan tersangka, Bupati Gatut terjaring OTT KPK pada Jumat (10/4) yang lalu. Saat itu, ia diamankan bersama total 18 orang.

Pada Sabtu (11/4) kemarin, KPK lalu hanya membawa total 13 orang ke Jakarta. Dari 13 orang yang dibawa ke Jakarta, ada Bupati Gatut Sunu dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di lokasi yang sama bersama Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, KPK lalu menetapkan Bupati Gatut sebagai tersangka pemerasan 16 pejabat di Pemkab Tulungagung. Berikut ini fakta-fakta pemerasan yang dilakukan Bupati Gatut:

1. Bupati Tulungagung dan Ajudan Ditetapkan Tersangka
KPK telah menetapkan Bupatit Gatut sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan. Tak cuma Bupati Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4).

Adapun 2 tersangka tersebut yakni Bupati Gatut dan ajudanya Dwi Yoga Ambal. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.

2. Peran Ajudan
KPK lantas menjelaskan peran ajudan Bupati Gatut yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Dwi Yoga Ambal berperan untuk menagih jatah ke para Kepala OPD layaknya penagih utang.

“Dalam proses pengumpulan ‘jatah’, GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang ‘berutang’,” ungkap Asep.

Asep menjelaskan, ajudan Bupati ini akan terus menagih uang ke Kepala OPD ketika Bupati Gatut sedang ada keperluan. Uang yang telah berhasil dikumpulkan itu biasa digunakan oleh Bupati Gatut untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya.

“ADC atau ajudan Bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan,” jelas Asep.

3. 16 Pejabat Diancam Pakai Surat Pengunduran Diri
Kemudian, KPK mengungkap cara Bupati Gatut agar para pejabatnya di Pemkab Tulungagung menurutinya dan memberi uang seperti yang diminta. Bupati Gatut ternyata memakai surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN.

“Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” kata Asep.

Ia menyebut para pejabatnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Guntur mengatakan surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN itu sengaja dibuat agar bisa menekan para pejabatnya.

“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW. Bagi yang tidak “tegak lurus” kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” ucapnya.

4. Target Pemerasan Rp 5 M
Kemudian, KPK mengungkap bahwa Bupati Gatut memasang target pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap Bupati Gatut hanya mempu mengumpulkan Rp 2,7 miliar.

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar,” ungkap Asep.

Asep mengatakan setidaknya ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung yang dimintai uang jatah. Besaran yang diminta dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Uang jatah itu diminta Dwi Yoga selaku ajudan Gatut kepada para kepala dinas. Dwi Yoga dibantu Sugeng yang juga ajudan bupati.

5. Tiap OPD Diminta 50% Jatah dari Anggaran
Selain itu, terungkap pula fakta bahwa setiap Kepala OPD diminta 50 persen jatah dari anggaran perangkatnya. Kemudian, Bupati Gatut juga ternyata mengatur vendor alat dan jasa di Pemkab Tulungagung.

“Permintaan ‘jatah’ juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta ‘jatah’ hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD,” ujar Asep.

Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Selain itu, juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

6. Bukti 4 Pasang Sepatu LV hingga Duit Rp 335 Juta
Dari kasus pemerasan tersebut, KPK lalu mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya yakni 4 pasang sepatu mewah hingga uang hasil pemerasan Rp 335,4 juta.

“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE),
beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta,” tutur Asep.

Asep mengatakan barang bukti 4 pasang sepatu bernilai tinggi. Adapun harga 4 pasang sepat LV tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Sepatu juga lumayan mahal setelah kami cek itu, Rp 129 juta ternyata,” imbuh Asep.

7. Hasil Pemerasan untuk Beli Sepatu Mewah hingga THR Forkopimda
Selanjutnya, Asep membeberkan hasil pemerasan belasan pejabat daerah itu dipakai untuk berbagai keperluan Bupati Gatut. Sebagian untuk keperluan pribadi, sebagian lainnya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” ujar Asep.

Guntur mengatakan sebagian uang hasil pemerasan belasan pejabat daerah ini juga ternyata dipakai untuk pemberian THR. Adapun yang menerima THR tersebut yakni Forkopimda di Pemkab Tulungagung.

“Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” ucap Guntur.

8. Kepala OPD Pinjam Uang-Pakai Dana Pribadi
Pemerasan yang dilakukan Bupati Gatut ini ternyata memberatkan jajarannya. Terungkap, para Kepala OPD bahkan sampai meminjam uang hingga memakai dana pribadi untuk memenuhi kebutuhan Bupatit Gatut.

“Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” beber Asep.

Asep menyebut, dengan fenomena seperti ini, bukan tidak mungkin akan muncul tindak pidana korupsi baru di lingkungan Pemkab Tulungagung. Sebab, kata dia, para Kepala OPD terbuka kemungkinan untuk melakukan pengaturan proyek hingga gratifikasi dalam mengumpulkan uang yang dibutuhkan para untuk disetorkan kepada Bupati.

Dia juga menyampaikan, pada dasarnya, Bupati sebagai penyelenggaraan negara sudah mendapatkan hak keuangan yang sah melalui gaji maupun dana operasional khusus. Sehingga, semestinya tidak lagi perlu melakukan tindakan pemerasan terhadap para perangkat daerah.

“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” tutur Asep.

9. Adik Bupati Tulungagung Tak Jadi Tersangka
Kemudian, KPK juga mengungkap nasib asik Bupati Gatut, Jatmiko Dwijo Saputro, yang turut diamankan ke Jakarta usai tertangkap tangan. KPK mengatakan Jatmiko saat ini masih berstatus saksi.

“Kemudian Saudara J, ini perannya seperti apa nih? Saudara J diperiksa di sana, dibawa ke sini, gitu ya. Apa sepertinya? Jadi statusnya itu sebagai saksi yang bersangkutan,” sebut Asep.

Asep mengatakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung itu diamankan karena diduga mengetahui pemerasan yang dilakukan Bupati Gatut. Dia menyebut Jatmiko hanya diamankan untuk mendalami kejahatan yang dilakukan kakaknya.

“Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan, ada hubungan kekerabatan, dan juga sebagai pejabat, mengetahui praktek-praktek ini. Jadi kita ingin mendalami yang bersangkutan, yang praktek yang dilakukan oleh GWS,” ucap dia.

Asep menyatakan KPK perlu mendalami praktek pemerasan Bupati Gatut lantaran modusnya baru. Ia menyebut sejumlah kasus pemerasan belum pernah dilakukan dengan ancaman surat pengunduran diri dan surat tanggung jawab mutlak.

“Karena memang ini, terus terang saja, baru gitu ya. Bagi kami juga baru menemukan ini. Di beberapa OTT yang kita lakukan itu, dengan pasal yang sama, pemerasan, nggak ada yang seperti ini,” jelasnya.

“Biasanya minta langsung gitu kan, dia takut-takuti akan dilakukan rolling, atau dikasih contoh dulu, salah satu kepala OPD misalkan diganti, sehingga menimbulkan efek ketakutan ke yang lainnya, tapi ini nggak, ini dari awal memang sudah dikunci,” lanjut dia.

10. Bupati Tulungagung Minta Maaf
Bupati Gatut pun langsung buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan belasan pejabat oleh KPK. Ia hanya meminta maaf.

“Mohon maaf,” kata Bupati Gatut kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, saat hendak digiring ke mobil tahanan, Minggu, (12/4).

Bupati Gatut dan ajudannya Yoga dibawa keluar dari ruang pemeriksaan penyidik pada pukul 00.17 WIB. Saat keluar, keduanya sudah mengenakan rompi orante tahanan KPK dengan kondisi tangan terborgol.

Tak ada ucapan lain yang disampaikan Bupati Gatut saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK. ***

sumber:detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *