Angka Perceraian Meningkat, Ribuan Janda Baru Bermunculan Usia 20-30 Tahun

RRINEWSS.COM- – Pada Tahun 2023 Pengadilan Agama (PA) Indramayu memutuskan sebanyak 7.931 perkara perceraian.

Dengan demikian, maka kini ada ribuan janda-janda baru di kabupaten Jawa Barat ini. Mayoritas mereka yang bercerai dalam kisaran umur 20-30 tahun.

Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan, PA Indramayu, menerima sebanyak 8.869 permohonan perceraian pada 2023.

“Permohonan yang telah diputus tersebut terdiri atas 5.785 perkara cerai gugat dan 2.146 perkara cerai talak,” ujar Dindin kepada Tribun, Kamis (6/6/2024).

Ia menjelaskan, dari angka ini terlihat yang paling banyak mengajukan perceraian adalah dari pihak istri, ada sebanyak 73 persen.

Menurut Dindin, perkara perceraian yang diajukan selama 2023 memang mengalami peningkatan dibandingkan pada 2022.

“Perbandingannya tahun 2022 ada 7.771 perkara yang diputus, tahun 2023 ada 7.931 perkara,” ujarnya.

Dindin tidak memungkiri, pasangan yang bercerai ini usianya masih relatif muda yakni kisaran usia 20 hingga 30 tahun.

Mayoritas beralasan ingin bercerai karena faktor ekonomi. Kemudian ada yang beralasan karena terus-menerus berselisih atau bertengkar selama berumah tangga.

Dindin mencontohkan, tidak sedikit istri yang tidak terima dengan penghasilan suami yang minim sehingga terjadi percekcokan hingga berujung perceraian.

Di sisi lain, disampaikan Dindin, dalam memutuskan permohonan cerai, pihaknya tak langsung mengabulkan begitu saja.

Namun, terlebih dahulu dilakukan mediasi dan lain sebagainya. Tapi jika tidak kunjung menemukan titik temu, maka permohonan cerai diputuskan melalui persidangan.

“Indramayu memang untuk angka perceraian ini cukup tinggi. Oleh karena itu perlu adanya upaya bersama mulai dari para pemangku kepentingan hingga para tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua untuk mencegah terjadinya perceraian ini,” ujar dia.

Ada yang Kawin Cerai 7 Kali
Dindin pun mengungkap alasan dibalik terus tingginya angka perceraian di Kabupaten Indramayu setiap tahunnya.

Selain karena perceraian baru, tingginya kasus perceraian di Indramayu juga disebabkan oleh perceraian yang terus berulang.

Ia mencontohkan tidak sedikit duda atau janda yang sudah bercerai kemudian menikah lagi dan cerai lagi.

Bahkan secara pribadi, Dindin pernah menangani kasus pemohon yang sudah bercerai hingga sebanyak 7 kali.

Pernikahan Dini
“Yang 7 kali bercerai ini perempuan,” ujarnya.

Alasan mereka bercerai pun dipengaruhi banyak faktor, namun mayoritas dikarenakan ekonomi hingga perselisihan atau cekcok yang terjadi terus menerus.

Contohnya, kata dia, seperti pihak istri yang tidak menerima penghasilan suami yang kecil, dan lain sebagainya.

Dindin menyampaikan, dalam memutus perkara perceraian pun, hakim juga tidak serta merta mengabulkan permohonan.

Namun, terlebih dahulu dilakukan mediasi dan lain sebagainya. Tapi jika, tidak kunjung menemukan titik temu, maka permohonan cerai diputuskan melalui persidangan.

“Dalam sidang juga ditekankan apakah benar yakin, karena belum tentu setelah bercerai mendapat pasangan yang lebih baik dari sekarang,” kata Dindin.

Dindin menyampaikan, fenomena duda atau janda yang dengan mudah kawin cerai ini tentu harus menjadi perhatian dari semua pihak.

Pemerintah daerah hingga lingkungan terkecil seperti keluarga harus ikut serta dalam melakukan edukasi perihal ketahanan keluarga.

Sehingga angka perceraian yang tinggi di Kabupaten Indramayu secara bertahap bisa terus ditekan.

“Ini jadi PR kita bersama untuk bagaimana menekan tingginya angka perceraian di Indramayu,” ujarnya.

Pernikahan Dini
Tingginya perceraian tersebut jelas Dindin,, diiringin dengan tingkat pernikahan dini.

Dindin menjelaskan, PA Indramayu mencatat ada 514 permohonan dispensasi kawin terjadi pada 2023.

Dari jumlah itu, 489 perkara dikabulkan, 10 perkara dicabut, dua perkara ditolak, satu perkara tidak diterima, dua perkara gugur, satu perkara coret, serta sembilan perkara tersisa diputuskan tahun 2024.

Dindin mengatakan, pengajuan dispensasi nikah seiring dengan perubahan batas usia perkawinan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 kemudian diperjelas dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.

Sesuai undang-undang itu, batas usia menikah bagi perempuan disamakan dengan laki-laki yang tadinya umur 16 jadi 19 tahun.

“Tahun 2023 ada 514 permohonan, tapi ini sebenarnya turun jika dibanding 2022. Tahun 2022 ada sebanyak 572 permohonan,” ujar Dindin kepada Tribun, Kamis (6/6/2024).

Dindin menyampaikan, hakim tidak akan serta merta mengabulkan permohonan para orang tua ataupun anak dalam hal dispensasi kawin.

Lanjut dia, dalam regulasi disebutkan, kepentingan anak diutamakan dalam memutuskan perkara, salah satunya seperti hamil duluan.

Dindin menyampaikan, alasan hamil duluan ini mendominasi. Bahkan hingga mencapai sekitar 80 persen dari permohonan dispensasi kawin.

Sedangkan sisanya bervariatif, ada karena alasan sudah berhubungan tapi tidak sampai hamil, hingga tanpa insiden apapun.

“Tanpa insiden ini contohnya yang sebelumnya saya tangani, itu ada perempuan dia seorang santri ingin menikah dengan ustaz. Tapi usianya kurang sedikit, baru 18 tahun, jadi mengajukan dispensasi kawin,” ucap dia.

Dindin juga tidak memungkiri, angka dispensasi kawin di Indramayu cukup tinggi. Mirisnya, usia pemohon rata-rata masih berusia 16 tahun.

Mereka yang mengajukan rata-rata adalah anak yang putus sekolah.

“Kalau anak yang sekolah terus hamil itu jarang, banyaknya itu karena putus sekolah kemudian hamil duluan,” ucap dia.

Kondisi ini, lanjut dia, menjadi pekerjaan rumah bersama, mulai dari pemerintah daerah, guru, lingkungan, hingga orang tua.

Mengingat, banyaknya kasus dispensasi kawin ini membuat pasangan yang menikah sangat rentan bercerai.

“Dari pernikahan dini ini sangat rentan sekali terjadinya perceraian yang juga usianya masih dini,” ujar dia.***(trb)