RRINEWSS.COM- Penyidik Bea Cukai (BC) hingga saat ini masih meneliti kasus 2 kontainer yang berisikan barang bekas tangkapan polisi. Kontainer ini sempat ditindak dan disegel, namun dibelokkan ke gudang kawasan Sagulung.
“Sampai hari ini masih ditelusuri dan didalami teman-teman P2 (Bidang Penindakan dan Penyidikan),” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Senin (5/1/2026).
Evi mengaku belum mengetahui pihak yang dipanggil untuk melakukan pemeriksaan maupun pemilik barang ilegal asal Singapura tersebut.
“Belum ada informasi dari P2. Kalau sudah diinformasikan, akan kita sampaikan,” katanya.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan pelimpahan kasus ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara.
“Perkaranya kami limpahkan ke BC Batam untuk ditindak lanjuti. Karena ini perkara hukum kepabeanan,” ujarnya.
Diketahui, penindakan ini berawal dari sidak yang dilakukan tim gabungan Polresta Barelang pada Sabtu (8/11). Saat itu, mantan Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin, memimpin langsung penggerebekan di sebuah gudang bongkar muat di wilayah Jalan Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sagulung.
Polisi menemukan aktivitas bongkar muatan balpres dari kontainer ke truk pengangkut. Dari lokasi, lima kendaraan berhasil diamankan. Kendaraan tersebut terdiri dari Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BP 8237 EA, BP 9734 ZB, dan BP 8251 DQ, serta dua unit Hino dengan nomor polisi BP 8289 DU dan BP 8227 DU. Seluruhnya kini dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan. ***(btmp)






