Batam– Praktik peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi kembali terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Empat narapidana yang terbukti bersekongkol mengedarkan sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam dijatuhi vonis masing-masing tujuh tahun penjara dalam persidangan yang digelar pada Kamis (5/2/2026).
Keempat terdakwa tersebut adalah Adi Syahputra, Jhony Pranatal Nainggolan, Muhammad Ikram, dan Erik Chaniago. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Watimena menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama tujuh tahun dan menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Hakim Watimena saat membacakan amar putusan.
Meski vonis tersebut lebih rendah dari ancaman maksimal pasal yang didakwakan, para terdakwa secara mengejutkan langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.
Dalam fakta persidangan, terungkap sebuah modus operandi yang cukup rapi. Sabu didatangkan dari luar lapas dengan cara dilempar melewati pagar pada malam hari. Koordinasi antara penghuni lapas dan pemasok di luar dilakukan menggunakan sambungan telepon seluler yang diakses melalui fasilitas wartel lapas.
Salah satu terdakwa mengakui bahwa aksi ini bukanlah yang pertama kali. Mereka mengaku mendapat keuntungan finansial yang cukup menggiurkan dari bisnis haram ini.
Persidangan juga membeberkan latar belakang kriminal para terdakwa yang menunjukkan mereka adalah residivis dan narapidana aktif:
* Adi Syahputra: Sebelumnya divonis 5 tahun (kasus penganiayaan).
* Jhony Pranatal: Sedang menjalani hukuman 3 tahun (kasus penganiayaan).
* Muhammad Ikram & Erik Chaniago: Keduanya adalah narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani masa hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada Jumat, 11 Juli 2025, di kamar Blok D4 Lapas Kelas IIA Batam. Petugas lapas yang sedang melakukan kontrol rutin mencurigai gerak-gerik Adi Syahputra yang kedapatan menggenggam satu paket sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan total tujuh paket sabu tambahan dengan berat total 0,88 gram.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang bukti tersebut berasal dari Jhony Pranatal yang patungan bersama Muhammad Ikram untuk membeli sabu dari Erik Chaniago.
Atas perbuatan tersebut, keempatnya dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil uji laboratorium juga telah mengonfirmasi bahwa barang bukti yang ditemukan positif mengandung metamfetamin. ***batamnews






