Gelapkan 30 Kontainer Barang Campuran Senilai Rp20 Miliar Komandan Satgas Ormas Ditangkap Polisi

RRINEWSS.COM- Batam- Polisi menangkap Komandan Satgas Ormas Lang Laut Batam, Kepulauan Riau, inisial MG saat berada di Binjai, Sumatra Utara. MG ditangkap terkait kasus penggelapan 30 kontainer senilai Rp 20 miliar.
“Pelaku MG yang merupakan Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam, diamankan di Binjai, Sumatra Utara. Pelaku saat ini telah dibawa ke Batam,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, Senin (9/6/2025).

Kasus penggelapan kontainer itu bermula pada awal Oktober 2022. Saat itu korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG.

“Tersangka meyakinkan korban dengan sebagai pemilik lahan, namun korban lebih yakin karena MG merupakan Dansatgas Ormas Lang Laut Kota Batam,” ujarnya.

Korban yang telah yakin dengan pelaku kemudian membuat surat perjanjian penitipan. Dalam surat tersebut tertuang perjanjian penitipan container-mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan.

“Korban menitip 30 kontainer berisikan barang campur dengan nilai mencapai Rp 20 miliar. Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya,” ujarnya.

Dalam memperlancar modus penggelapannya pelaku juga sempat melaporkan korban ke Polsek dengan dugaan pencurian.

“Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik korban,” ujarnya.

Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Kepri pada akhir Februari lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan korban.

“Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap,” ujarnya.

Dari penyelidikan polisi juga terungkap, tanah yang diklaim pelaku MG sebagai miliknya, rupanya merupakan tanah sitaan negara pada 2016 lalu. Pelaku juga diketahui menggunakan jabatannya di ormas untuk mengganggu penyelidikan polisi.

“Dari hasil penyelidikan diketahui lahan awal penitipan yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016,” ujarnya.

“Selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban,” ujarnya. *** sumber: detik.com

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *