Kasus penggelapan kontainer itu bermula pada awal Oktober 2022. Saat itu korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG.
Korban yang telah yakin dengan pelaku kemudian membuat surat perjanjian penitipan. Dalam surat tersebut tertuang perjanjian penitipan container-mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan.
Dalam memperlancar modus penggelapannya pelaku juga sempat melaporkan korban ke Polsek dengan dugaan pencurian.
Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Kepri pada akhir Februari lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Dari penyelidikan polisi juga terungkap, tanah yang diklaim pelaku MG sebagai miliknya, rupanya merupakan tanah sitaan negara pada 2016 lalu. Pelaku juga diketahui menggunakan jabatannya di ormas untuk mengganggu penyelidikan polisi.
“Selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban,” ujarnya. *** sumber: detik.com