RRINEWSS.COM- JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) angkat suara terkait penolakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MKMK menilai bahwa sikap itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa hasil rapat Baleg DPR RI dinilai membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan 60 dan 70 tahun 2024 yang dibacakan Rabu, (21/8/2024).
Seperti diketahui, Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat untuk membawa Revisi Undang-undang (UU) Pilkada ke rapat paripurna.
Meski begitu, ia tak menampik bahwa secara kelembagaan pihaknya tidak berwenang untuk melakukan apapun.
“Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945,” kata Palguna kepada awak media seperti dikutip Kamis (22/8/2024).
“Tapi kami (MKMK) kan tidak perlu bersikap apa apa, kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR RI,” sambungnya.
Lebih lanjut I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa untuk hal tersebut pihaknya menyerahkan keputusan kepada rakyat dan elemen sipil termasuk Civitas Akademika untuk menindaklanjuti situasi yang terjadi saat ini, MK bisa kembali bertindak ketika ada permohonan.
“Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean. MK adalah pengadilan yang sebagaimana galibnya pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan,” tandasnya. ***(snd)