RRINEWSS.COM- – Seorang kurir pembawa lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) di kawasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kaki lantaran berusaha kabur saat disergap polisi.
Rekaman video amatir milik petugas yang diterima Beritasatu.com memperlihatkan saat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mengejar pria yang tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu menggunakan sepeda motor di Langkat pada Sabtu (17/8/2024) lalu.
Dalam video amatir tersebut terlihat, pelaku yang mengetahui dirinya dikejar oleh petugas berusaha menambah kecepatan kendaraannya untuk kabur. Bahkan pelaku nekat beberapa kali menyalip kendaraan yang ada di depannya agar tidak tertangkap.
Tak mau kehilangan buruannya, petugas yang mengetahui pelaku berusaha kabur terus mengejar. Setelah tiga kilometer, petugas pun akhirnya berhasil menyergap pelaku.
Petugas terpaksa menembak kaki pelaku dan menangkapnya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diketahui bernama Dedi Kurniawan (36), warga Jalan Pon, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara. Seusai ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan. Polisi pun kemudian mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, ditangkapnya kurir sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh menuju ke Kota Medan dalam jumlah yang besar.
Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran serta penindakan dan menangkap pelaku.
“Kalau dari pengakuan tersangka, barang bukti sabu-sabu ini didapat dari seseorang yang berinisial E di wilayah Langsa. Tersangka kemudian membawa sabu-sabu itu dengan sepeda motor,” ujar Yemi.
Menurut Yemi, saat polisi mengejar akan tetapi pelaku tetap berusaha melarikan diri sehingga ditembak.
Kini pelaku berikut dengan barang bukti lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan dan ditahan di Mapolda Sumatera Utara. Pelaku sendiri terancam pasal tentang narkotika yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan dengan memburu bandar narkoba yang memasok barang terlarang itu untuk pelaku yang identitasnya telah diketahui.***beritasatu