Lebih dari Sekali Siswi MAN Gorontalo Berhubungan Seks dengan Gurunya

RRINEWSS.COM- – Video siswi Madrasal Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo yang masih berusia 16 tahun berhubungan seks dengan gurunya berisinial DH (57) viral di media sosial. Polisi menyebut keduanya sudah lebih dari sekali berhubungan layaknya suami istri.

“Saya bilang lebih dari 1 kali (pelaku dan korban melakukan hubungan seks),” ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman dilansir detikSulsel Jumat (27/9/2024).

Deddy tidak akan merinci lebih jauh hasil keterangan terkait berapa kali keduanya berhubungan seks. Menurut dia, hal itu akan mempengaruhi mental dan psikologi siswi tersebut.

“Saya tidak akan bilang berapa kali karena ini nasib anak orang, masa depannya bagaimana setelah videonya sekali sudah beredar, otomatis masa depannya hancur,” jelasnya.

Kepada masyarakat, AKBP Deddy berpesan untuk tidak menyebar serta menghapus video asusila itu. Hal itu dilakukan untuk menjaga menjaga perasaan korban dan keluarganya bahkan keluarga oknum guru yang tidak terlibat.

“Tolong yang sudah terlanjur memiliki video, tolong kalau bisa jangan diedarkan lagi, dihapus. Kita minta tolong jaga kondusifitas, jangan masalah ini dibesar-besarkan lagi,” katanya.

“Semakin dibesar-besarkan lagi nanti akan semakin teringat ulang-ulang lagi, karena dampaknya banyak bagi keluarganya korban, keluarganya seorang oknum guru ini yang tidak bersalah,” sambungnya.

Untuk diketahui video seks siswi MAN Gorontalo dan gurunya itu direkam oleh sahabat korban. Dia merekam perbuatan oknum guru tersebut untuk diberikan kepada istri pelaku.

“Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas,” jelas Deddy.

Selain itu, oknum guru tersebut telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” sambungnya.*** (astj/dtc/astj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *