Melawan Petugas Polisi Tembak Jambret Beraksi di Batam dan Dumai

RRINEWSS.COM-  Polisi menangkap jambret berinisial NE (44) yang beraksi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dan Dumai, Riau. Pelaku terpaksa ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.

“Tim memberikan tembakan peringatan namun pelaku nekat terus melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku sebagai tindakan tegas, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku inisial NE tersebut,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, Senin (20/5/2024).

Restia mengatakan aksi penjambretan yang dilakukan NE itu terjadi pada April 2024 di kawasan Kavling Nongsa. Korban sempat terseret hingga dua meter karena mempertahankan tas miliknya.

“Korban saat itu baru sampai rumah, usai memarkirkan mobil korban keluar dari mobil. Tiba-tiba tas tangan yang dipegang oleh korban dengan tangan kiri ditarik oleh pelaku NE yang menggunakan motor matic. Korban mempertahankan tas tangan tersebut dengan tangan kiri hingga korban terjatuh dan terseret sejauh 2 meter,” ujarnya.

Korban yang terjatuh sempat berusaha mengejar namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.500.000 dan mengalami luka di tangan kanan dan lutut kaki kanan.

“Dari laporan korban kemudian dilakukan pengembangan dan didapati keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya diamankan di kawasan Pasar Jodoh pada Jumat (17/5),” ujarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku NE, dia mengakui perbuatannya. Kepada polisi, pelaku NE juga mengaku pernah melakukan perbuatan itu di daerah Taman Raya, Batam Kota.

“Pelaku NE sudah melakukan aksi curasnya sebanyak 2 kali yaitu di Kavling Sambau-Nongsa dan Jl. Depan Taman Raya-Batam Kota,” ujarnya.

Kemudian, setelah diperiksa secara intensif pelaku NE juga mengaku dirinya pernah melakukan jambret di wilayah Dumai, Riau. Usai melakukan aksinya ia melarikan diri ke Batam.

“Jadi pelaku NE sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Dumai, setelah melakukan aksi pelaku melarikan diri ke Kota Batam dan di Batam pelaku kembali beraksi lagi,” ujarnya.

“Target pelaku biasanya adalah ibu-ibu yang menggunakan tas samping, sebelum melakukan aksinya pelaku mengikuti korban beberapa saat, setelah melihat korban sudah lengah, Pelaku langsung melakukan aksinya tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan kekerasan. Pelaku terancam pidana penjara selama maksimal 9 tahun, seperti yang dilansir dari detik.***(hlr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *