RRINEWSS.COM- Aktivitas belajar mengajar di tahun ajaran baru 2025/2026 sudah memasuki pekan pertama siswa sekolah. Ombudsman RI Perwakilan Riau menegaskan larangan bagi pihak sekolah negeri dan komite untuk menjual seragam kepada siswa.
Kepala Perwakilan Ombudsman Riau Bambang Pratama menyebut, praktik ini melanggar aturan dan bisa berujung pada sanksi tegas bagi kepala sekolah dan ketua komite.
“Penjualan seragam oleh sekolah atau komite bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12,” ujar Bambang, Kamis (17/7/2025).
Ia menegaskan, yang berhak mengadakan seragam adalah orang tua atau wali siswa, bukan pihak sekolah.
Sekolah dan komite, kata Bambang, hanya boleh memberikan panduan teknis terkait jumlah, model, dan motif seragam. Panduan itu digunakan sebagai acuan bagi orang tua dalam membuat atau membeli seragam anak mereka secara mandiri.
“Kalau tidak mampu, silakan jahit sendiri sesuai juknis dari sekolah,” katanya.
Ia menambahkan, pemberian seragam hanya boleh dilakukan dalam bentuk bantuan bagi siswa kurang mampu, dan tidak boleh dikomersialkan.
Bila ada sekolah atau komite yang tetap melakukan penjualan, Ombudsman meminta kepala dinas pendidikan untuk mencopot kepala sekolah dan ketua komitenya.
“Ini bentuk sanksi agar larangan tersebut benar-benar dijalankan,” tegas Bambang.
Ombudsman mendorong seluruh sekolah di Riau untuk lebih transparan dan adil, serta tidak membebani orang tua siswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Masyarakat yang menemukan praktik pemaksaan pembelian seragam dapat melapor ke Ombudsman Riau di Jalan Hangtuah Nomor 34, Pekanbaru, atau melalui WhatsApp di 08119533737. ***
sumber: cakaplah