Paracetamol Diolah Menjadi Ekstasi, Pedagang Ikan Diringkus

RRINEWSS.COM-  Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dit Narkoba) Polda Riau membongkar pembuatan pil ekstasi palsu. Tiga orang diamankan dalam kasus tersebut.

Ketiga pelaku adalah Alex Yusman, Nicki Awan dan Yengki. Mereka ditangkap tim Subdit 1 Dit Narkoba di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, pada Sabtu (6/7).

“Pelaku yang diamankan oleh tim Subdit I berinisial NA, AY dan YE,” terang Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti di Pekanbaru, Rabu (10/7/2024).

Manang mengaku tim Subdit I dipimpin AKBP Boby Putra Sebayang awalnya mendapat informasi adanya peredaran ekstasi diduga palsu. Tim kemudian ke lokasi untuk memastikan laporan terkait dugaan tersebut.

Setelah mengantongi ciri ciri pelaku, Boby bersama tim mengincar 2 pelaku NA dan AY. Saat itu pelaku berada di seputaran parkiran tempat hiburan Brother’s Club & KTV.

“Dari keduanya diamankan barang bukti pil ekstasi diduga palsu. Lalu tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lain serta jaringannya,” kata Manang.

Kedua pelaku mengakui barang itu didapat dari pelaku YE. Polisi langsung memburu pelaku YE di Jalan Duyung, Tangkerang Barat, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Pelaku YE diamankan di rumahnya. Selain YE tim mengamankan alat-alat untuk bikin pil. Ternyata setelah dicek memang palsu,” kata Manang.

Sementara AKBP Boby mengatakan ekstasi palsu tersebut diproduksi Yengki. Bahan bakunya yakni dari obat penurun panas dan pereda nyeri.

“Awalnya diduga ekstasi. Ternyata setelah diamankan diketahui terbuat dari obat procold flu dengan kandungan paracetamol. Obat ini juga kalau dikonsumsi berlebihan berdampak bahaya pada kesehatan,” tegas Boby.

“Kami sudah cek ke laboratorium dan obat ini memang berbahaya. Obat ini dibelinya sendiri oleh pelaku yang merupakan penjual ikan, lalu dicetak sendiri untuk diedarkan lewat perantara dua orang ini dengan harga Rp 20 ribu/butir,” kata Boby.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat kini dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman paling lama 12 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar.***(dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *