RRINEWSS.COM- Pemerintah terus menelusuri melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam saat ini sedang menelusuri informasi terkait kasus anak berusia 12 tahun di Sagulung yang meninggal dunia setelah diduga ditolak untuk rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah. Dinkes Batam telah mendatangi rumah sakit tersebut pada Senin pagi.
“Monitor, saya barusan dari rumah sakit untuk meminta keterangan kejadiannya seperti apa,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Senin (16/6/2025).
Didi menyebut bahwa penjelasan resmi terkait kejadian yang saat ini ramai diperbincangkan akan disampaikan langsung oleh pihak rumah sakit. Ia menegaskan bahwa kehadiran Dinkes Batam ke RSUD Embung Fatimah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan.
“Tadi kami turun dalam rangka pembinaan dan pengawasan saja, sesuai dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023,” ujarnya.
Didi menambahkan, pihaknya masih mendalami mutu pelayanan yang diberikan RSUD Embung Fatimah. Dinkes juga melakukan pengawasan terhadap aspek keselamatan pasien.
“Kami melakukan pengawasan terhadap mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Jika ada kejadian yang menyangkut hal ini, ya kami wajib turun mencari tahu permasalahannya,” katanya.
Lebih lanjut, Didi menjelaskan bahwa pihak Dinkes Batam hanya dapat memberikan rekomendasi atas temuan-temuan yang diperoleh dari hasil pengawasan tersebut.
“Dan selanjutnya (hasil temuan) tentunya kami hanya bisa memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Seorang anak bernama Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dikabarkan meninggal dunia usai ditolak rawat inap di RSUD Embung Fatimah. Informasi tersebut viral setelah diposting di media sosial.
Dilihat detikSumut, Senin (16/6/2025), dalam postingan viral disebutkan bahwa Muhammad Alif Okto Karyanto pada Sabtu (14/6) dilarikan keluarganya ke UGD RSUD Embung Fatimah. Setelah hampir tiga jam mendapatkan penanganan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pasien tidak masuk kategori darurat, sehingga tidak bisa rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
“Pada hari Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 22.30 dibawa oleh keluarga ke RSUD Embung Fatimah masuk melalui UGD dan setelah hampir tiga jam pihak rumah sakit bilang bahwa si pasien tidak masuk kategori darurat sehingga tidak bisa rawat inap pakai BPJS tapi bisa rawat inap kalau bayar sendiri atau pasien umum,” tulis keterangan dalam postingan viral tersebut.
Pada postingan tersebut juga dipertanyakan alasan rumah sakit tidak menyarankan pasien untuk rawat inap. Padahal menurutnya, anak itu telah dalam keadaan darurat sehingga dilarikan ke rumah sakit.
“Kami tidak tahu kok rumah sakit bisa berkata seperti itu, padahal jika pasien tengah malam ke UGD pasti sudah sakit,” tulis postingan viral itu.
Keluarga korban dengan keterbatasan biaya lalu membawa korban pulang ke rumahnya pada Minggu (15/6) dini hari. Pada pukul 04.30 WIB, anak berusia 12 tahun itu dikonfirmasi meninggal.
“Karena orang tuanya warga tidak mampu jika harus bayar sendiri, maka oleh orang tua Minggu, 15 Juni 2025 jam 02.30 atau sekitar 4 jam di RSUD dibawa pulang dengan menebus obat bayar sendiri,” ujarnya.
“Tapi naas, sampai di rumah ananda pukul 04.30 menghembuskan napas terakhir..!!” lanjut postingan tersebut. ***(mjy/detik/mjy)