Tersangka yang ditangkap adalah Wasty Sinaga (44), warga Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan Ronal Fransius Situmorang (45), warga Desa Pagar Merbau, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Ronal diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di Kabupaten Deli Serdang. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya terkait penggelapan mobil rental.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan kasus, polisi menyita enam unit mobil mewah berbagai jenis dan merek yang berasal dari para korban. Keenam mobil tersebut disita dari tangan penerima gadai mobil yang menjadi bagian dari modus kejahatan tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Polsek Medan Tembung menerima 20 laporan dari korban. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.
“Modusnya adalah meminjam atau menyewa kendaraan. Korbannya para pemilik mobil rental, baik perorangan maupun berbadan hukum. Kita lakukan penyitaan sebanyak 6 unit mobil,” kata Gidion kepada Beritasatu.com, Minggu (8/12/2024).
Menurut Gidion, tersangka Wasty Sinaga berperan mencari mobil rental, kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada Ronal Fransius Situmorang. Ronal lalu menggadaikan mobil kepada warga.
“Masih ada 14 unit mobil yang kita cari. Laporannya itu ada 20 mobil dan sudah kita amankan enam unit,” ungkapnya.
Kini, kedua tersangka penggelapan mobil rental di Medan mendekam di sel tahanan Polsek Medan Tembung. Mereka dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ***(BRS)