RRINEWSS.COM– Jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap ada 2 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dua DPO tersebut berada di luar negeri.
“Untuk DPO sekarang kami ada dua yang sedang ada di, beradanya di luar negeri, yaitu atas nama Hendra dan Apo,” jelas Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, kepada wartawan di Mapolres Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (9/9/2026).
Kevin menjelaskan kedua tersangka tersebut berperan sebagai bendahara narkoba di kelab malam Planet Batam tersebut. Pihaknya menyebut kedua tersangka tersebar di Malaysia dan Singapura.
“DPO ini perannya dia dalam aliran keuangan ya untuk dua DPO ini, atas nama Hendra dan Apo. Sudah diidentifikasi ada di luar negeri, ya ada di Malaysia dan di Singapura,” katanya.
Kevin memastikan Polri terus memburu kedua pelaku. Dia menyebut Divhubinter Polri berkoordinasi dengan kepolisian negara setempat untuk membantu penangkapan para DPO.
“Pastinya kita berkoordinasi dengan Hubinter yang akan berkoordinasi dengan negara setempat untuk membantu dalam penangkapan,” katanya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam di Batam. Total ada 26 adegan yang diperagakan para tersangka.
Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam reka ulang tersebut. Dua di antaranya yaitu Yuwanky selaku pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang selaku pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.
“Terkait kegiatan hari ini kami melaksanakan rekonstruksi terkait tindak pidana narkoba di tempat THM (tempat hiburan malam) Planet 1, kemudian Planet 2, dan Planet 3. Untuk reka adegan yang dilakukan semua ada 26,” kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, kepada wartawan di Mapolres Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (9/9/2026). *** detik
