RRINEWSS.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mulai melakukan penyelidikan penyebab pemadaman listrik total atau blackout yang terjadi di Batam, Senin (12/10/2026) kemarin.
Padamnya pembangkit listrik Batam juga memengaruhi sebagian wilayah di Kabupaten Bintan dan Ibu Kota Provinsi Tanjungpinang.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait gangguan sistem kelistrikan yang berdampak pada aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah tersebut.
“Yang pasti saat ini Polda melakukan langkah-langkah kepolisian terkait padamnya listrik di beberapa wilayah tersebut. Dari berbagai fungsi kepolisian bergerak, salah satunya melakukan penyelidikan dan pulbaket penyebab terjadinya padam listrik,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2026) malam.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, Nona belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
”Blackout” Batam Ganggu Produksi Industri Artikel Kompas.id Lebih lanjut, kepolisian akan menyampaikan perkembangan informasi setelah memperoleh keterangan terbaru. “Nanti kami info kembali ya kalau sudah ada keterangan tersebut,” ujarnya.
PLN Duga Hewan Liar Picu Gangguan Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Rudi Antono, menjelaskan gangguan kelistrikan terjadi sejak pukul 06.37 WIB, yang berawal dari Gardu Listrik Sungai Harapan, Sekupang, dan berdampak pada pasokan listrik di sejumlah wilayah Batam.
Adanya gangguan hewan liar yang masuk ke area Gardu Induk Sungai Harapan diduga menjadi penyebab padamnya sistem kelistrikan total atau blackout di Kota Batam, Senin (12/10/2026) kemarin. Meski demikian, penyebab pasti gangguan masih dalam proses penelusuran oleh tim teknis dan pihak berwenang.
“Berdasarkan indikasi awal, gangguan diduga dipicu oleh masuknya hewan liar ke area Gardu Induk Sungai Harapan yang menyebabkan gangguan pada instalasi kelistrikan,” jelasnya dalam konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (13/10/2026) pagi.
Kompensasi Selain pemulihan listrik yang berlangsung hingga saat ini, PLN Batam juga menyatakan akan memenuhi hak pelanggan atas kompensasi apabila gangguan tersebut melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level (SLA) yang diperjanjikan.
Bagi pelanggan reguler, kompensasi diberikan sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan, mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017. Sementara itu, pelanggan layanan keandalan berhak memperoleh kompensasi sebesar 15 hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL), sesuai dengan jenis layanan yang diperjanjikan.
“Kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya sehingga pelanggan tidak perlu mengajukan klaim,” ujarnya. ***kompas







