RRINEWSS.COM — – Anggota Polsek KKP Batam menangkap otak pengiriman calon PMI ilegal via Batam berinisial Sih (37) di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara pada Selasa, (4/6).
Aksinya memberangkatkan calon PMI ilegal kali ini terhenti oleh anggota Polresta Barelang.
Polisi menangkap wanita sekaligus otak pengiriman 14 calon PMI ilegal via Batam tujuan Kamboja ini di kediamannya.
“Benar, pelaku penempatan PMI Non Prosedural ke luar negeri seorang perempuan berinisial SIH kami amankan dikediamannya pada (4/6) lalu, di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,” ujar Kanit Reskrim Polsek KKP Batam, Iptu Noval Adimas kepada TribunBatam.id, Jumat (7/6/2024).
Penangkapan ibu rumah tangga hingga Serdang Bedagai ini berawal dari anggota Polsek KKP Batam mengagalkan keberangkatan 14 calon PMI di Pelabuhan Batam Center pada Minggu (2/6).
Kepada polisi, calon PMI ilegal semuanya laki-laki itu hendak dipekerjakan sebagai admin judi online di Kamboja.
“Pelaku memberikan informasi kepada calon pekerja bahwa ada brosur pekerjaan yg tertuang nomor HRD perusaan tersebut. Kemudian calon PMI mendapatkan informasi dan gaji yang akan dia dapat,” kata Iptu Noval
Pelaku juga meyakinkan para korbannya akan mendampingi dan terus membantu korban untuk test 10 jari atau tes ketik agar bisa lolos seleksi supaya bisa diberangkatkan ke perusahaan yang ada di luar negeri tersebut.
Baca juga: Pengakuan Yuliana Bongkar Jaringan PMI Ilegal di Batam Tujuan Malaysia
“Memberikan arahan dan mengontrol perjalanan para cpmi agar sampai di negara kamboja atau mengontrol apabila terjadi kendala,” papar Kanit Reskrim Polsek KKP.
Disinggung berapa biaya pemberangkatan satu orang untuk sampai ke Kamboja, Noval menyebut rincian harga bervariasi.
“Jadi CPMI di arahkan untuk menggunakan uang pribadi untuk proses keberangkatan dan lainnya. Dengan tawaran, setelah sampai di negara tujuan akan di ganti oleh perusahaan di Kamboja. Untuk ongkosnya dari range Rp 5 juta sampai Rp 8 juta,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo warna merah, 14 paspor korban, 14 tiket kapal ferry, dan 1 buah KTP atas nama pelaku.
Tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP.***(trbb)