RRINEWSS.COM- BATAM — Seorang pria berinisial S, selebgram di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diciduk polisi. Selebgram itu ditangkap usai mempromosikan situs judi online di akun instagramnya.
Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kasus tersebut terungkap dari patroli cyber yang dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri. Polisi menemukan sebuah akun Instagram yang mempromosikan situs judi online.
“Akun tersebut mengunggah Cerita Instagram yang berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke situs yang bersangkutan,” kata Ade, Senin (15/7/2024).
Polisi kemudian melakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut. Hasilnya diketahui akun tersebut milik S yang merupakan Warga Sagulung, Batam.
“Setelah melakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut, petugas mengetahui bahwa akun itu milik pelaku. Dengan informasi mengenai lokasi pemilik akun, tim bergerak menuju kawasan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku S mengaku menerima pesan di akun Instagram. Pelaku S mengaku baru sebulan mempromosikan situs judi online.
“Pengakuan pelaku baru berjalan satu bulan, dari bulan Juni 2024 dan kami amankan di bulan Juli 2024,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi pelaku S mengaku dalam sehari dua kali mempromosikan situs judi online tersebut. Promosi itu dilakukan di insta story milik pelaku.
“Jadi dia menyelipkan link-link ke postingannya. Satu hari dia mempromosikan 2 kali lewat instastory,” ujarnya.
Pelaku S juga mengaku tergiur tawaran tersebut karena upah yang diterima mencapai Rp 20 juta sebulan. Pelaku S sendiri diketahui memiliki 500 ribu pengikut di akun instagramnya.
“Pelaku memiliki 500 ribu follower atau pengikut. Upah 20 juta selama sebulan mempromosikan situs judi online,” ujarnya.
Polisi menyebut pihaknya telah menelusuri orang yang meminta selebgram tersebut untuk mempromosikan judul online. Hasilnya akun Instagram yang digunakan pelaku ternyata fiktif.
“Kami telah dialami orang yang meminta S untuk mempromosikan judi online. Hasilnya ternyata akun tersebut akun fiktif dan mereka hanya berkomunikasi via Instagram,” ujarnya.
Penelusuran polisi juga situs judi online yang dipromosikan S itu diketahui berada di luar negri.
“Server situs judi online yang dipromosikan ini di luar negeri. Saat ini masih kita kembangkan lebih lanjut ,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku S dijerat dengan Undang-undang ITE. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun, denda maksimal Rp 10 miliar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari aktivitas judi online. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif yang serius bagi individu dan keluarga. Judi online sering kali menyebabkan masalah keuangan yang parah, termasuk hutang menumpuk, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tingkat stres dan kecemasan,” ujarnya.*** detiksumut