RRINEWSS.COM- Pekanbaru — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai Selasa (24/12/2024).
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 500.1/DPHB-KBD.2/5352.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman, Senin (23/12/2024), menjelaskan bahwa pembatasan angkutan barang untuk periode Natal dimulai Selasa (24/12) pukul 06.00 WIB hingga Jumat (27/12) pukul 23.59 WIB.
Sementara itu, untuk libur Tahun Baru, pembatasan berlaku mulai Selasa (31/12) pukul 06.00 WIB hingga Jumat (3/1/2025) pukul 23.59 WIB.
Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi angkutan bahan tambang, galian, bahan industri, bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, dan kendaraan dengan sumbu lebih dari dua. Namun, beberapa kendaraan dikecualikan, seperti pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak, bahan makanan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antar pos.
Kombes Taufiq mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi kebijakan ini demi mendukung kelancaran lalu lintas selama masa libur Nataru. “Kami harap seluruh pihak dapat bekerjasama dengan mematuhi aturan yang berlaku. Petugas kami juga akan melakukan sosialisasi langsung di lapangan,” ujarnya.
Pembatasan ini bertujuan memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, khususnya pada puncak arus libur Natal dan Tahun Baru. ***goriau