BATAM RRINEWSS.COM– Seorang pria pengangguran di Batam, Kepulauan Riau (Riau) berinisial J ditangkap polisi. Pelaku diamankan karena menggasak uang tabungan milik saudaranya sebesar Rp 100 juta.
“Pelaku J diamankan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau saat melarikan diri ke kampungnya,” kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Sabtu (25/11/2023).
Kasus pencurian itu bermula dari kecurigaan korban saat mengecek saldo ATM. Korban kaget saat mengetahui saldo tabungannya yang sebesar Rp 100 juta tiba-tiba habis.
“Kejadiannya Minggu (12/11) ketika korban mengecek saldo ATM miliknya di salah satu agen BRILink. Tabungannya yang sebelumnya berjumlah Rp 100 juta sudah tidak ada,” ujarnya.
Korban kemudian melakukan pengecekan ke kantor cabang Bank BRI dan meminta rekening koran. Hasilnya diketahui ada penarikan uang sebesar Rp 100 juta dari tabungannya.
“Dari print rekening koran tersebut diketahui ada penarikan uang sebesar Rp 100 juta, korban merasa tak pernah melakukan transaksi,” ujarnya.
Korban merasa curiga dengan saudaranya J atas hilangnya uang tabungan miliknya. Hal tersebut kemudian ditanyakan ke pelaku, namun saat itu pelaku mengaku tak mengetahui hal tersebut.
“Jadi pelaku dan korban ini saudara jauh. Pelaku J ini di Batam hampir 2 tahun menumpang tinggal di rumah korban dan pelaku J ini tengah tidak bekerja atau menganggur,” sebutnya.
Usai ditanyakan oleh korban ke pelaku J. Pada Selasa (14/11) menghilang dari rumah korban dan tak bisa dihubungi.
“Pelaku J mengaku tak tahu dengan ATM korban yang hilang serta uang dalamnya. Selang beberapa hari, pada Selasa (14/11) pelaku J menghilang dari rumah dan tak bisa dihubungi sehingga korban makin curiga dengan pelaku,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar. Hasil penyelidikan kepolisian diketahui pelaku J tengah melarikan diri ke kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dibantu oleh Satreskrim Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat (17/11),” ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, diketahui uang Rp 100 juta yang curi pelaku J diketahui telah digunakan pelaku. Pelaku membeli satu unit sepeda motor Merk Honda CRF Warna hitam putih, 1 unit Handphone Merk Oppo, 1 buah jam tangan, 1 buah kalung perak, buah cincin emas.
“Barang yang dibeli pelaku dari uang 100 juta itu kita sita. Sisa dari yang Rp 100 juta itu tinggal Rp 30 juta berupa pecahan Rp 100 ribu,” ujarnya.
Pelaku J dan barang buktinya kemudian oleh polisi dibawa ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Atas perbuatannya pelaku J dijerat polisi dengan pasal pencurian.
“Pelaku J dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” ujarnya.*** (nkm/detik.com/nkm)