Tersulut Cemburu, Pasangan Sejenis Bunuh Pacar

RRINEWSS.COM-  Batam- Cemburu memicu aksi tragis di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa siang 10 Maret 2026. Seorang pria berinisial MY (31) nekat menikam kekasih sesama jenisnya hingga tewas karena tak kuasa menahan amarah usai mengetahui sang pacar berpelukan dengan pria lain.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban AS (22) telah menjalin hubungan asmara selama setahun. Namun, selama tujuh bulan terakhir, hubungan mereka terpaksa jarak jauh karena MY bekerja di Bali.

Kecurigaan pelaku mulai muncul saat korban kerap menolak ajakan bertemu. Merasa ada yang tidak beres, MY pun pulang ke Batam. Ia bahkan nekat menyewa sebuah rumah persis di depan tempat tinggal korban untuk mengawasi gerak-gerik kekasihnya.

Kecurigaan itu terbukti pada hari nahas tersebut. Sekitar pukul 11.20 WIB, MY melihat AS keluar rumah. Ia pun membuntuti hingga korban masuk ke sebuah rumah tak jauh dari sana. Tanpa ragu, MY ikut masuk dan mengintip ke dalam kamar.

Di sanalah ia melihat pemandangan yang memicu amuknya. AS sedang berpelukan dengan pria lain berinisial AB (24).

“Pelaku emosi dan langsung memukul kedua korban dengan sepotong kayu. Terjadi pertengkaran di lokasi,” ujar Kombes Pol Anggoro kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam kondisi kalap, MY mengeluarkan pisau dapur dari saku kirinya. Ia langsung menikamkan pisau itu ke punggung dan kepala AS. Korban pun roboh bersimbah darah.

Usai melakukan aksinya, MY sempat melarikan diri. Namun, tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil membekuknya.

Kombes Pol Anggoro menambahkan, motif pembunuhan ini murni karena rasa cemburu. Sebelumnya, korban sempat minta putus dengan alasan ingin kembali ke hidup normal. Namun, MY justru menemukan kenyataan lain.

“Pelaku merasa cemburu dan dibohongi korban. Ternyata korban sudah menjalin hubungan dengan pria lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 459 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang. ***(btmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *