RRINEWSS.COM- Solok – Pihak kepolisian akan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam SPR (21), wanita yang dianiaya hingga tewas oleh suaminya bernama Rahma Rizki (21) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Diketahui saat tewas, korban sedang hamil delapan bulan.
“Benar. Kita akan lakukan ekshumasi pada makam korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Solok, Iptu Nanang kepada detikSumut, Senin (15/7/2024).
Nanang menyebut ekshumasi yang dilakukan pihak kepolisian pada makam SPR bertujuan untuk mengetahui pasti penyebab kematian korban.
“Ekshumasi akan kita lakukan Rabu (17/7) besok, di daerah Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Tujuannya untuk autopsi dan untuk mengetahui penyebab kematiannya itu,” jelasnya.
Menurut Nanang, hasil autopsi juga diperlukan pihak kepolisian untuk kebutuhan pemberkasan perkara milik tersangka.
“Dalam perkara ini, hasil autopsi dari ahli forensik terkait penyebab kematian secara tertulis korban juga kita perlukan untuk berkas persidangan. Jadi, setelah semua berkas lengkap, berkasnya akan kita kirim kejaksaan,” ungkapnya.
Sementara usai ditetapkan tersangka, Rahma Rizki saat ini masih mendekam di sel Mapolres Solok Kota selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial RR (21) tega menganiaya istrinya sendiri SPR (21) yang sedang hamil delapan bulan hingga tewas. Aksi pelaku terbongkar usai orang tua korban membuat laporan ke polisi.
Pembunuhan keji ini terjadi di rumah kontrakan mereka yang berada di Kelurahan Aro IV Korong, Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (8/7) dini hari lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kota Solok, Iptu Nanang membenarkan aksi pembunuhan keji tersebut. Pembunuhan itu menurutnya terjadi usai korban dan pelaku terlibat percekcokan hebat.
“Korban di bunuh pelaku pada Senin (8/7) dini hari kemarin. Pelakunya sendiri adalah suami korban. Sementara motif pelaku tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia, bermula dari cekcok antara korban dan pelaku,” kata Iptu Nanang kepada detikSumut, Kamis (11/7/2024).***