Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

RRINEWSS.COM-  – Tiga anggota DPRD Kabupaaten Kepulauan Mentawai, Sumbar, ditangkap polisi karena kedapatan tengah asyik pesta sabu di sebuah hotel di padang saat bimtek. Mereka baru dilantik jadi anggota dewan.

Kini ketiga anggota DPRD tersebut bersama satu orang karyawan swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap Jumat (20/9/2024) dini hari.

“Keempatnya sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap saat rilis di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).

Keempat orang tersebut dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Jo 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

“Keempatnya terancam kurungan 5 sampai 12 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Ferry menyayangkan tiga dari empat orang yang asyik pesta sabu tersebut merupakan anggota DPRD.

“Ini harapannya cukup terakhirlah di Kota Padang ini terdapat penyalahgunaan narkotika yang dilakukan orang-orang terhormat (anggota DPRD). Dan harapannya tidak dilakukan lagi,” tutupnya.

Untuk diketahui, ketiganya ditangkap usai asyik pesta sabu di sebuah hotel di Padang. Saat itu mereka tengah mengikuti orientasi atau bimbingan teknis sebagai anggotaDPRD Periode 2024-2029 usai dilantik. Mereka ditangkap pada Jumat (20/9) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Benar. Ada empat orang yang kita amankan. Tiga diantaranya anggota DPRD Mentawai,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (21/9/2024).

Martadius menyebut penangkapan empat orang tersebut bermula dari laporan masyarakat. Polisi menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat dan berhasil mengamankan AA.

Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan mengarah kepada tiga anggota DPRD yang sedang berada di sebuah hotel. Ketiganya pun ditangkap dan dari tangan mereka ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.

Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu.

Sementara ketiga anggota DPRD tersebut, masing-masing berinisial M (51 tahun) Fraksi Gerindra, S (55 tahun) Nasdem dan MS (49 tahun) Hanura. Sedangkan warga sipil yang ikut diamankan berinisial AA (49 tahun).*** (nkm/dtc/nkm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *