RRINEWSS.COM- – Satresnarkoba Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang wanita berinisial RD (24). Ia diamankan karena menyelundupkan sabu dalam makanan sotong atau cumi-cumi ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
“Pelaku RD diamankan usai kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu di dalam sotong atau cumi-cumi pada Senin (1/7),” kata Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kamis (11/7/2024).
Davinsi menyebut pengungkapan itu berawal saat petugas lapas menaruh curiga kepada RD di ruang pendaftaran besuk warga binaan. Kemudian, hal itu dikoordinasikan pihak lapas ke polisi.
“Berawal kecurigaan petugas lapas itu kemudian dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Bintan. Hasil pemeriksaan ditemukan 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat bersih 11,87 gram yang disembunyikan di dalam makanan sotong,” ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, RD mengaku sudah dua kali melakukan aksinya itu. Ia mengaku sekali pengantaran mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu.
“Pengakuan pelaku sudah dua kali, mengantarkan makanan yang diduga berisi narkoba jenis sabu. Upah yang diterima pelaku sekali melakukan pengantaran sebesar Rp 200 ribu,” ujarnya
Davinsi menyebut dalam keterangan RD, ia mengaku tak tahu makanan tersebut hendak diantar ke siapa. Saat ini polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap orang yang menyuruh RD.
“Untuk makanan berisi narkoba itu belum sampai di tangan warga binaan lapas, dan pelaku tidak mengenal sama sekali pemesan yang di dalam lapas. Untuk pelaku yang menyuruh RD masih dalam pengembangan,” ujarnya.*** (dhm/dtc/dhm)