Kata KPU Riau: Anggota DPRD Maju Pilkada Wajib Mundur
– Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Nahrawi menegaskan soal pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 sepenuhnya menjadi domain pemerintah.
Nahrawi menjelaskan, KPU hanya bertanggung jawab hingga tahap penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dengan dikeluarkannya surat keputusan (SK) yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam pelantikan.
Hal ini dikatakan Nahrawi menjawab pertanyaan terkait apakah Calon Legislatif (Caleg) terpilih periode 2024-2029 harus mundur atau tidak saat mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurutnya, Caleg terpilih dapat terus berlaga dalam kontestasi pilkada. Meskipun nantinya kalah, selama belum dilantik, caleg terpilih tetap akan bisa dilantik sebagai wakil rakyat meski Pilkada berakhir.
“Jadi patokannya adalah pelantikannya. Begitu dilantik, maka statusnya sudah memiliki kewenangan legislatif. Jika mencalonkan diri, wajib mengundurkan diri. Namun jika mencalonkan diri sampai Pilkada belum dilantik jadi anggota DPRD, maka tidak wajib mundur,” ujar Nahrawi, Jumat (10/05/2024).
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah (Cakada) dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024, sementara penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. Pelantikan calon anggota dewan terpilih diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan September hingga Oktober 2024.
Jika melihat jadwal tersebut, kemungkinan nantinya caleg terpilih yang maju Pilkada akan ditetapkan sebabagai Cakada dan akan dilantik menjadi anggota DPRD dengan status sebagai Cakada. Setelah dilantik, anggota DPRD yang berstatus sebagai Cakada tersebut harus mundur dari legislatif.
“Yang penting begitu dilantik jadi anggota DPRD dan tercatat sebagai Calon Kepala Daerah maka wajib mundur, kuncinya dipelantikan,” kata Nahrawi.***(ckp/ant)