RRINEWSS.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penandatangan nota kesepahamam atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan hukum dalam Pemilu.
MoU ditandatangani oleh Kajati Riau, Akmal Abbas dan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (17/9/2024) sore.
Akmal mengatakan kerja sama Kejati dan Bawaslu Riau menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam menjaga demokrasi dan memastikan proses Pemilu berjalan secara adil dan sesuai dengan hukum.
Akmal menegaskan, Kejati Riau siap untuk memberikan pelayanan hukum terbaik kepada Bawaslu Riau, demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemilu mendatang.
“Sinergi antara Kejati Riau dan Bawaslu Riau diharapkan dapat memperkuat transparansi, keadilan, dan legalitas dalam proses pemilu, serta memperkokoh prinsip-prinsip demokrasi di negeri ini,” kata Akmal.
Akmal menjelaskan, Nota Kesepahaman ini menyoroti beberapa area kerja sama utama, antara lain koordinasi dengan penegak hukum dan lembaga pengawas Pemilu dalam menangani tindak pidana terkait Pemilu.
Kemudian, pelaksanaan pola penanganan tindak pidana pemilu secara terpadu. Sebagai pusat data dan informasi terkait tindak pidana pemilu.