Bawaslu Riau Temukan Tiga dari 16 Kasus Pelanggaran Pemilu Berpotensi Pidana

RRINEWSS.COM-PEKANBARU – Bawaslu Riau menemukan tiga dari 16 kasus pelanggaran Pemilu berpotensi pidana. Itu ditemukan sejak masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 lalu.

Dari 16 kasus pelanggaran kampanye tersebut, lima kasus sudah selesai, sisanya masih diproses. Dari laporan dugaan pelanggaran yang sedang diproses tersebut tiga lagi di antaranya berpotensi diselesaikan secara pidana.

“Ada 16 register (laporan) yang kita tangani sampai saat ini, lima sudah kita selesaikan. Ada juga tiga kasus yang berpotensi pidana,” ujar Ketua Bawaslu Riau Alnoprizal, Rabu (7/2/2024).

Lima kasus pelangaran Pemilu yang sudah selesai terkait netralitas ASN. Di antaranya terjadi di Kabupaten Siak dan Kuantan Singingi (Kuansing).

Untuk putusan ASN yang dinyatakan terbukti melanggar, diputuskan melalui Komite Apartur Sipil Negara (KASN).

“Sanksinya ada berupa pelanggaran disiplin. Itu yang memutuskan KASN,” ujar mantan Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau ini.

Adapun untuk tiga kasus yang berpotensi mengarah ke sanksi pidana, masih dalam tahapan penyidikan. Seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Masalah ini diduga melibatkan kepala desa di Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hilir (Rohil)

“Jika hasil penyidikan menemukan ada tindakan pidana, maka selanjutnya akan diproses oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.

Total 16 kasus yang ditangani Bawaslu tersebut, ada berasal dari laporan masyarakat. Kemudian, ada juga dari hasil pemantauan petugas pengawas Bawaslu.

“Kalau kasusnya viral, walau pun tak ada melaporkan petugas kita di lapangan akan mengumpulkan bukti. Jika sudah memenuhi unsur kecurangan maka sudah bisa diproses,” tutupnya. ***(hlr)